Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Jusuf Huni Kamar Satu Blok dengan Setnov di Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus suap dana otonomi khusus Aceh 2018, Irwandi Jusuf mulai menjalani pidana.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Gubernur Aceh Irwandi Jusuf Huni Kamar Satu Blok dengan Setnov di Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  - Terpidana kasus suap dana otonomi khusus Aceh 2018, Irwandi Jusuf mulai menjalani pidana.

Ia saat ini resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung, lapas yang mayoritasnya terpidana kasus korupsi.

Ia divonis 7 tahun lewat kasasi Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan ditempatkan di blok utara bawah kamar nomor 40," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Minggu (16/2/2020).

Catatan Tribun Jabar yang sempat menyambangi blok utara bersama anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala belum lama ini, blok utara dihuni sejumlah warga binaan mantan pejabat negara.

Sebut saja, Setya ‎Novanto, Nazarudin, hingga Joko Susilo.

Berita Rekomendasi

Hanya saja, kamar mereka berada di lantai 2 blok utara.

‎"Jadi sesuai aturan, yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu selama 7 hari," ucap Aris.

Kepala Lapa‎s Sukamiskin, Abdul Karim menambahkan, setiap terpidana yang masuk Lapas Sukamiskin, akan menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu.

"Yang bersangkutan sudah masuk. Saat ini akan menjalani masa pengenalan lingkungan dulu," ucap dia.

Soal penempatan kamar, kata dia, bisa saja setelah pengenalan lingkungan, Irwandi Jusuf akan kembali dipindah.

Pada 8 April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara untuk Irwandi.

Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas