Aparat Polsek Wara Utara Delima Tangani Kasus Pencurian Pakaian Dalam Wanita Seharga Rp 25 Ribu
Saat ini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polres Wara Utara menunggu proses selanjutnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Palopo Hamdan Soeharto
TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Polsek Wara Utara Palopo masih menyimpan barang bukti berupa bra dan pakaian dalam wanita hasil curian beberapa waktu lalu.
Satu pelaku berhasil diamankan ialah AP (20).
Kasat Reskrim Polres AKP Ardy Yusuf mengatakan, Polsek Wara Utara telah berkoordinasi dengan jaksa terkait kasus pencurian bra.
Namun yang menjadi dilema dalam penanganan kasus tersebut adalah harga bra yang dicuri Rp 25 ribu.
“Harganya murah. Tipiring namun karena masuk rumah dengan mencongkel pintu belakang, jadi bisa dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Baca: FAKTA Aulia Farhan Positif Sabu dan Ekstasi: Polisi Dalami Pemasok, Pemain Anak Langit Beri Komentar
Baca: 7 Fakta dan Aturan yang Berlaku saat Anggota Keluarga Kerajaan Berpergian: Wajib Bawa Pakaian Hitam
Baca: Naik Pitam, Asisten Dinar Candy Labrak Barbie Kumalasari di Hotman Paris Show, Gue Cukup Sabar
Saat ini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polres Wara Utara menunggu proses selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Andre Pahlevi (20), diamuk emak-emak di Palopo, Sulawesi Selatan.
Aksi itu terabadikan melalui video yang kemudian viral sejak Senin (17/2/2020) .
Kaum ibu-ibu geram setelah mendapati pelaku mencuri bra dan celana dalam wanita di Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polisi Dilema Tangani Kasus Pencurian Bra di Palopo, Harga Barang Bukti Hanya Rp 25 Ribu