Irjen Arman Depari Minta Oknum Polisi yang Tertangkap Jadi Kurir Narkoba di Riau Dihukum Gantung
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu jaringan internasional.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu jaringan internasional.
Satu di antara tersangka ternyata Oknum Polisi. Ia menjadi kurir sabu sebanyak 10 kilogram (kg) dan 60 ribu butir pil ekstasi.
Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengungkapkan cara para tersangka melakukan penyelundupan Narkoba jaringan internasional tersebut.
Di tengah laut, di titik koordinat yang ditentukan, utusan masing-masing sindikat atau organisasi internasional, baik di Malaysia dan Indonesia, bertemu.
"Di tengah laut dijemput oleh jaringan di Indonesia, serah terima di kapal atau ship to ship," jelas Arman Depari saat gelar perkara di Kantor BNNP Riau, Rabu (19/2/2020).
Selanjutnya, kapal penjemput masuk ke ujung Pulau Rupat.
Narkoba kemudian dibawa ke Pelabuhan Roro, menuju Pelabuhan Sri Junjungan Dumai.
Saat barang haram tersebut sampai di daratan, Narkoba itu lalu dibawa dengan mobil.
Untuk kemudian, Narkoba dibawa dan disimpan ke tempat khusus atau gudang.
Baru kemudian, Arman menjelaskan, barang haram itu didistribusikan ke wilayah tertentu sesuai pesanan.
Amankan 4 tersangka
Penggerebekan dilakukan petugas di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan sebuah toko ritel, di daerah Bukit Timah, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN mengamankan empat orang tersangka.
Selain seorang oknum polisi, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka lain.
Mereka berinisial RI, PU, dan HE.
BNN juga menyita dua unit mobil Toyota Avanza warna silver, dan Honda Brio warna merah, yang digunakan untuk membawa Narkoba.
Adapun, Oknum Polisi bertugas sebagai kurir, yang menjaga, menjemput, dan mengantar barang.
Narkoba itu rencananya didistribusikan ke daerah Pekanbaru dan Dumai.
Keempat pelaku, kata Arman, tidak ditangkap secara bersamaan, tapi sporadis dengan rentang waktu tidak terlalu jauh.
"Untuk oknum polisi dia membawa (Narkoba). Kurir pembawa dan penjemput," tutur jenderal polisi bintang dua itu.
Para pelaku, ditambahkan Arman, sempat berupaya kabur.
Namun berkat kesigapan petugas, mereka berhasil dihentikan.
"Orangnya (pelaku) berhasil dilumpuhkan, bukan dengan senjata api. Kalau senjata api hanya untuk (tembakan) peringatan," kata Arman Depari.
Terima upah Rp 150 juta
Identitas Oknum Polisi yang menjadi kurir Narkoba merupakan anggota Polsek Rupat.
Tersangka berinisial RA dengan pangkat brigadir.
Ia bersama 3 rekannya tertangkap saat membawa Narkoba jenis sabu sebanyak 10 kg.
Barang haram itu dibungkus dalam plastik hijau dan dibagi menjadi 10 bungkus.
Selain itu, BNN juga mendapatkan 6 bungkus berisi pil ekstasi.
Di mana, 1 bungkus diperkirakan berisi 10 ribu butir.
Irjen Arman Depari menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum polisi tersebut sudah dua kali membawa Narkoba.
"Hasil pemeriksaan sementara, ini sifatnya interogasi. Karena beberapa hari ini, belum sepenuhnya didapat keterangan. Keterangan yang bersangkutan, baru dua kali. Pertama 25 kg dengan upah Rp 100 juta."
"Kedua yang sekarang ini, dia dapat upah Rp150 juta," tutur Arman Depari.
Lanjut Arman, keterangan tersangka masih akan terus didalami.
Jika melihat jumlah barang yang cukup besar, Arman mencurigai, tersangka diperkirakan bisa lebih dari dua kali membawa Narkoba.
"Mungkin yang ketahuan dua kali. Nanti penyidik akan mendalami lagi," jelasnya.
Arman memastikan, penyidik akan bekerja secara konsisten dan profesional.
Siapa pun tersangkanya, termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri.
"Tetap akan kita ungkap sejelas-jelasnya," sebutnya.
Seharusnya dihukum mati
Menurut Arman, adanya Oknum Polisi yang terlibat dalam jaringan Narkoba akan menjadi catatan pihaknya.
"Salah satu yang terlibat dalam jaringan Narkoba ini oknum anggota kepolisian."
"Saya kira ini menjadi catatan kita semua, terutama kami dari penegak hukum," ucap Arman Depari.
"Bahwa ternyata bukan masyarakat saja yang bisa direkrut oleh sindikat (Narkoba), tapi mereka memang senang, dalam tanda kutip, jika mereka mampu merekrut para penegak hukum dan petugas resmi yang lain," sambung dia.
Arman mengatakan, ia berharap Oknum Polisi yang terlibat kasus Narkoba seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.
"Bahkan kalau perlu, para hakim yang memutus, menjatuhkan hukuman mati. Saya kira itu pantas buat dia," tegas jenderal polisi bintang dua tersebut.
Karena menurut Arman, saat aparat penegak hukum terus berupaya keras untuk melindungi dan mencegah masyarakat dari bahaya Narkoba, Oknum Polisi itu malah melanggar sumpahnya.
Bahkan, oknum polisi itu juga mendapatkan keuntungan pribadi dari penderitaan orang lain.
"Oleh karena itu, saya imbau agar dijatuhkan hukuman sekeras-kerasnya," tutur Arman Depari.
Dia menambahkan, pada dasarnya, pimpinan Polri sudah sangat jelas menyatakan bahwa apabila ada oknum anggota polisi yang terlibat Narkoba, maka harus ditindak tegas.
"Jangankan jadi bandar, terlibat dalam sindikat. Pemakai pun akan diberi tindakan tegas, pecat. Itu pertama dari aspek hukuman disiplin," bebernya.
"Selebihnya, nanti serahkan kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim. Menurut saya, matikan saja, selesai. Gantung, kalau perlu tembak 10 kali. Betulkan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul KRONOLOGI LENGKAP Penangkapan Oknum Polisi di Riau Jadi Kurir Narkoba 10 Kg Sabu dan 60.000 Ekstasi.