Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Arman Depari Minta Oknum Polisi yang Tertangkap Jadi Kurir Narkoba di Riau Dihukum Gantung

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Irjen Arman Depari Minta Oknum Polisi yang Tertangkap Jadi Kurir Narkoba di Riau Dihukum Gantung
M Fadly Taradifa/Tribun Medan
Deputi Pemberantasan Narkotika Nasional Irjen Arman Depari menunjukkan barang bukti narkoba 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Satu di antara tersangka ternyata Oknum Polisi. Ia menjadi kurir sabu sebanyak 10 kilogram (kg) dan 60 ribu butir pil ekstasi.

 

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengungkapkan cara para tersangka melakukan penyelundupan Narkoba jaringan internasional tersebut.

Di tengah laut, di titik koordinat yang ditentukan, utusan masing-masing sindikat atau organisasi internasional, baik di Malaysia dan Indonesia, bertemu.

"Di tengah laut dijemput oleh jaringan di Indonesia, serah terima di kapal atau ship to ship," jelas Arman Depari saat gelar perkara di Kantor BNNP Riau, Rabu (19/2/2020).

Selanjutnya, kapal penjemput masuk ke ujung Pulau Rupat.

Narkoba kemudian dibawa ke Pelabuhan Roro, menuju Pelabuhan Sri Junjungan Dumai.

Saat barang haram tersebut sampai di daratan, Narkoba itu lalu dibawa dengan mobil.

Berita Rekomendasi

Untuk kemudian, Narkoba dibawa dan disimpan ke tempat khusus atau gudang.

Baru kemudian, Arman menjelaskan, barang haram itu didistribusikan ke wilayah tertentu sesuai pesanan.

Amankan 4 tersangka

Penggerebekan dilakukan petugas di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan sebuah toko ritel, di daerah Bukit Timah, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dalam penggerebekan tersebut, BNN mengamankan empat orang tersangka.

Selain seorang oknum polisi, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka lain.

Mereka berinisial RI, PU, dan HE.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas