Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Arman Depari Minta Oknum Polisi yang Tertangkap Jadi Kurir Narkoba di Riau Dihukum Gantung

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Irjen Arman Depari Minta Oknum Polisi yang Tertangkap Jadi Kurir Narkoba di Riau Dihukum Gantung
M Fadly Taradifa/Tribun Medan
Deputi Pemberantasan Narkotika Nasional Irjen Arman Depari menunjukkan barang bukti narkoba 

"Bahwa ternyata bukan masyarakat saja yang bisa direkrut oleh sindikat (Narkoba), tapi mereka memang senang, dalam tanda kutip, jika mereka mampu merekrut para penegak hukum dan petugas resmi yang lain," sambung dia.

Arman mengatakan, ia berharap Oknum Polisi yang terlibat kasus Narkoba seharusnya mendapat hukuman yang lebih berat.

"Bahkan kalau perlu, para hakim yang memutus, menjatuhkan hukuman mati. Saya kira itu pantas buat dia," tegas jenderal polisi bintang dua tersebut.

Karena menurut Arman, saat aparat penegak hukum terus berupaya keras untuk melindungi dan mencegah masyarakat dari bahaya Narkoba, Oknum Polisi itu malah melanggar sumpahnya.

Bahkan, oknum polisi itu juga mendapatkan keuntungan pribadi dari penderitaan orang lain.

"Oleh karena itu, saya imbau agar dijatuhkan hukuman sekeras-kerasnya," tutur Arman Depari.

Dia menambahkan, pada dasarnya, pimpinan Polri sudah sangat jelas menyatakan bahwa apabila ada oknum anggota polisi yang terlibat Narkoba, maka harus ditindak tegas.

Berita Rekomendasi

"Jangankan jadi bandar, terlibat dalam sindikat. Pemakai pun akan diberi tindakan tegas, pecat. Itu pertama dari aspek hukuman disiplin," bebernya.

"Selebihnya, nanti serahkan kepada Pak Jaksa dan Pak Hakim. Menurut saya, matikan saja, selesai. Gantung, kalau perlu tembak 10 kali. Betulkan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul KRONOLOGI LENGKAP Penangkapan Oknum Polisi di Riau Jadi Kurir Narkoba 10 Kg Sabu dan 60.000 Ekstasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas