Pria Beristri Pacari Remaja 15 Tahun, Setubuhi Korban Bujuk dengan Video Porno dan Perhiasan Imitasi
Seorang warga Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Ade Harry Irawan harus mendekam di penjara karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ifa Nabila
"Uangnya juga tidak seberapa," ujar Arman.
Korban awalnya tak mau melaporkan kejadian ini, karena selalu mendapatkan perhiasan seusai berhubungan.
Pelaku selalu memberi iming-iming benda perhiasan perak, seperti cincin seharga Rp 15.000 dan kalung Rp 25.000.
Tersangka juga mendorong korban dengan mempertontonkan video porno.
Bahkan, tak segan-segan meminta korban untuk meniru adegan di dalam video itu.
"Di handphone-nya banyak menyimpan film porno, dan itu sebagai sarana untuk membujuk," jelas Arman.
Berencana Jadikan Korban Istri Kedua
Tersangka melancarkan aksi bejatnya itu, di rumah korban.
Pada awalnya, Ade hanya sekedar berkunjung saja.
Keadaan rumah yang kala itu sepi, dimanfaatkan untuk membujuk korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak lima kali sejak Januari 2020.
"Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, semuanya dilakukan di rumah korban saat kondisinya sedang sepi," beber Kapolres.
Baca: Siswi SMA yang Diduga Diperkosa Oknum PNS Papua Diteror, Ibu Korban: Dia Pikir Anak Saya Pelacur
Baca: 7 FAKTA Anak Pemulung di Indramayu Diperkosa: Dicekoki Minuman Keras, Pelaku Sering Ledeki Korban
Kendati demikian, Ade mengaku perbuatannya dilandasi rasa suka sama suka.
Bahkan, dia berencana menikahi korban pada 29 Januari 2020.