Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Beristri Pacari Remaja 15 Tahun, Setubuhi Korban Bujuk dengan Video Porno dan Perhiasan Imitasi

Seorang warga Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Ade Harry Irawan harus mendekam di penjara karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pria Beristri Pacari Remaja 15 Tahun, Setubuhi Korban Bujuk dengan Video Porno dan Perhiasan Imitasi
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Ade memang menginginkan korban menjadi istri keduanya, bahkan pihak keluarga korban juga sudah menyetujui niatnya.

Namun niat itu harus pupus, lantaran istri Ade tidak setuju dan sempat bertengkar dengannya.

Pria ini juga mengaku, setiap kali berhubungan badan dengan korban selalu menggunakan alat kontrasepsi.

"Kita kan pacaran dan suka sama suka, dia juga kan enggak hamil," ujar Ade.

Sebelumnya, aksi pencabulan ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya.

Korban mengaku resah, karena pelaku terus meminta berhubungan badan dengannya.

Kini, korban tengah diberi pendampingan untuk memilihkan traumanya.

Berita Rekomendasi

"Unit PPA kami bersama KPAD akan melakukan pendampingan dan pemulihan trauma korban atas kejadian yang menimpanya," terang Arman.

Ade sendiri, terancam pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU 17/2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur, dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Wartakota/Muhammad Azzam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas