Punya Ide Susur Sungai Tapi Tinggalkan Peserta, Terungkap Kronologi Saat Pembina Tinggalkan TKP
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi ditetapkan tersangka dalam tragedi susur sungai. Terungkap begini pengakuan polisi dan kronologinya.
Editor: Octavia Monalisa
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan susur sungai yang menewaskan 10 siswi.
Polisi telah menetapkan IYA sebagai tersangka tragedi susur sungai yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi, Sleman saat kegiatan pramuka pada Jumat (21/2/2020).
IYA adalah pembina Pramuka sekaligus guru di SMPN 1 Turi yang memiliki ide kegiatan susur sungai untuk ratusan peserta didiknya.
Penetapan status tersangka IYA selaku pembina Pramuka ini diungkapkan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto, Sabtu (22/2/2020).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 13 saksi.
• Janji Ayah Belikan Sepatu Baru di Hari Ultah, Yasinta Justru Jadi Korban Tewas Tragedi Susur Sungai
• Cerita Pilu Ayah Korban Susur Sungai, Dari Permintaan Terakhir Anak Hingga Nekat Tuntut SMPN 1 Turi
Pemeriksaan dilakukan dalam tiga kelompok yakni tujuh pembina pramuka, tiga orang dari kwarcab, dan warga sekitar lokasi Sungai Sempur, Kecamatan Turi.
"Dari pemeriksaan ini saksi-saksi ini, dari hasil gelar perkara menyimpulkan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.
"Maka kami juga sudah menentukan satu orang dengan inisial IYA sebagai tersangka," jelas Yulianto.
Menurut penuturannya, IYA memiliki peran dalam memberikan ide untuk melakukan susur sungai di lokasi tersebut.
"IYA ini adalah pembina pramuka dia menginisiasi untuk kegiatan susur sungai di lokasi itu dan dia juga merupakan guru di SMP," jelas Yulianto.