Warga Sudah Mengingatkan, Pembina Pramuka SMP 1 Turi Jawab 'Kalau Mati di Tangan Tuhan'
Polisi membenarkan tersangka adalah seseorang yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Hasanudin Aco
Namun ia juga sekaligus sebagai guru olahraga di SMPN 1 Turi.
Polisi membenarkan tersangka adalah seseorang yang dinilai bertanggung jawab membuat program susur sungai.
Sedangkan pasal yang dikenakan pada tersangka IYA adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Tersangka IYA mendapay ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Menurut Karyoto, terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka itu tergantung hasil penyidikan dari pemeriksaan saksi.
Ditambah dengan temuan fakta lain yang terkait siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan dalam kegiatan susur sungai kemarin.
Sedangkan total saksi yang diperiksa sudah 15 orang termasuk pembina, kwarcab, warga dan dua orang siswa.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjogja.com/Santo Ari)