Fakta di Balik Tragedi Susur Sungai: Tak Survei Medan, Penentuan Lokasi H-1 Via Grup WA
Sejumlah fakta terkait tragedi susur SUngai Sempor yang membuat sepuluh siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal diungkap kepolisian.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 karena kelalian menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca: Kronologi Penangkapan Suami yang Bunuh Istri Sendiri di Depan Anak-Anak Mereka di Sidoarjo
Baca: Viral Video Mesum Muda-Mudi Lamongan Berzina, Ini Siasat Licik Pelaku Kelabui Calon Istrinya
Baca: Soal Manuver Mahathir Mohamad, Anwar Ibrahim: Saya Kaget, Ini Adalah Pengkhianatan
Baca: Video TikTok Berlatar Adegan Mesum Muda-mudi Ternyata Trik Jualan Muncikari
Penentuan Lokasi H-1 Via Grup WA
Penentuan lokasi kegiatan Pramuka susur sungai baru diputuskan pada Kamis (20/2/2020) atau H-1 sebelum pelaksanaan.
Penentuan lokasi itu dimunculkan oleh tersangka IYA melalui grub WhatsApp (WA). Grup bernama Dewan Penggalang itu berisi dewan pembina dan siswa kelas 8.
"Susur sungai untuk titik itu baru termunculkan oleh IYA itu hari Kamis, jadi H-1," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejak mulai perencanaan dan diskusi, tidak ada pembahasan mengenai safety untuk susur sungai.
Termasuk saat pelaksanaan juga tidak ada alat-alat yang dibawa guna mengatasi risiko saat kegiatan. Mereka tidak membawa pelampung maupun tali saat kegiatan susur sungai.
"Inilah yang tidak mereka perhitungkan mulai masa perencanaan. Jadi memang bisa dibilang sangat minim sekali persiapan," tegasnya. (Kontributor Kompas.com Yogyakarta/Wijaya Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Paham Kondisi, Pembina Pramuka Tak Survei Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswanya".