Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Kenalkan Siswa SMPN 1 Turi pada Sungai, Pembina Pramuka Bantah Korban Jalan di Tengah Sungai

Tiga orang yang menjadi tersangka atas tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi, dihadirkan oleh Polres Sleman.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ingin Kenalkan Siswa SMPN 1 Turi pada Sungai, Pembina Pramuka Bantah Korban Jalan di Tengah Sungai
Dok.Pusdalops DIY, TribunJogja.com/Hasan Sakri
Kolase foto tragedi susur sungai dan ketiga tersangka yang tak lain adalah pembina Pramuka 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang yang menjadi tersangka atas tragedi susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi, dihadirkan oleh Polres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Pembina pramuka yang pertama ditetapkan menjadi tersangka, IYA (36) mengaku, kegiatan susur sungai tersebut merupakan latihan dasar untuk pengenalan karakter.

Ia menyebut, kegiatan itu bisa mengenalkan anak-anak pada sungai.

"Supaya mereka bisa memahami sungai, anak sekarang kan jarang yang main disungai atau menyusuri sungai, jadi kita kenalkan, ini lo sungai," ujar IYA, dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (25/2/2020).

Tersangka membantah jika siswa SMPN 1 Turi saat itu berjalan di tengah sungai.

"Tidak mereka berjalan di pinggir," ungkapnya.

Baca: Sah! Polisi Tetapkan 3 Pembina jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Ini Pengakuan Mereka

Baca: Pengakuan Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Saat Ditanya Alasan Gelar Kegiatan Susur Sungai

Ditanya soal penggunaan alat pengamanan, IYA berujar bahwa air di Sungai Sempor saat itu hanya selutut.

Berita Rekomendasi

Selain itu, cuaca sebelum para siswa menyusuri sungai juga belum hujan.

"Pukul 13.30 saya berangkat kan cuaca masih belum hujan, saya ikuti saya cek di atas, di jembatan itu air juga tidak deras."

"Kemudian saya kembali ke tempat pemberangkatan," jelasnya.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman.
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Diberitakan sebelumnya, IYA (36), resmi ditahan oleh Polda DIY sejak Sabtu (22/2/2020), karena dianggap telah lalai hingga timbul korban jiwa.

"Sementara baru satu tersangka dengan inisal IYA," kata Wakapolda DIY, Brigjen Pol Karyoto, dikutip dari TribunJogja.com, Minggu (23/2/2020).

Tersangka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa siswa SMPN 1 Turi Sleman pada Jumat (21/2/2020) lalu.

Pasalnya, IYA diketahui yang membuat program susur sungai di SMPN 1 Turi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas