Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komitmen Bupati Tapteng Berantas Narkoba, ASN Terlibat Narkoba Diberhentikan

Bupati Tapteng menunjukkan keseriusannya memerangi narkoba termasuk kalangan ASN.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komitmen Bupati Tapteng Berantas Narkoba, ASN Terlibat Narkoba Diberhentikan
Tribun Medan
Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani. 

TRIBUNNEWS.COM, TAPTENG - Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani menunjukkan keseriusan dan komitmennya memerangi narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng Yetty Sembiring, Selasa (25/2/2020) mengatakan bupati komitmen memerangi narkoba.

Buktinya, belum lama ini satu orang oknum ASN berinisial AS (39) diamankan petugas dari satuan narkoba Polres Tapteng karena terlibat dengan narkoba.

Pemkab Tapteng kemudian menggelar rapat tim penegakan disiplin yang diketuai Sekda, yang di dalamnya terlibat BKD, Inspektur, Bagian Hukum, Asisten III, Kabag Umum.

Dari hasil rapat penegakan disiplin Pemkab Tapteng itu, kata Yetty, diputuskan bahwa yang bersangkutan AS (39) diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari ASN.

“Jadi tidak ada tawar menawar kalau berkaitan dengan narkoba. Pak Bupati cukup tegas dengan komitmen itu. Dan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan, maka sanksi disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada AS (39) diberlakukan," kata Yetty.

Baca: Pabrik Narkoba di Arcamanik Telah Memproduksi 2 Juta Pil PCC, Rumah Berada di Lahan Pemkot

"Karena tim sudah mengecek semua bukti-bukti dari Polisi dan juga hasil tes urine yang menyebutkan dia (AS) positif menggunakan narkoba,” Yetty menambahkan.

Berita Rekomendasi

Dia mengimbau seluruh ASN Pemkab Tapteng termasuk pegawai honor yang sudah membuat surat pernyataan siap mundur jika terbukti telibat narkoba,.

Termasuk, kata Yetty, agar berhati-hati dan jangan menyentuh narkoba.

“Kasihani keluarga anak, istri, suami saudara, dan jangan coba-coba yang namanya narkoba karena kita sudah membuat surat pernyataan," katanya.

Yetty juga menegaskan ASN yang diberhentikan karena terlibat narkoba tidak dapat pensiun.

"Coba anda bayangkan dan renungkan betapa beratnya sanski yang sudah kita sepakati itu. Dan saya juga beserta pimpinan SKPD yang lain juga membuat surat pernyataan yang sama. Sekali lagi kami himbau agar jauhi diri kita dari narkoba, karena tiada maaf untuk narkoba,” ujarnya.

Menurut Yetty ini kedua kalinya ASN Tapteng diberhentikan terkait kasus narkoba.

Dikutip dari situs Pemkab Tapteng, pada pertengahan tahun 2019 lalu seorang ASN Tapteng juga diberhentikan terkait kasus narkoba.

Keseriusan dan komitmen Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani memberantas narkoba diawali dengan kebijakan seluruh ASN dan pegawai honor Pemkab Tapteng membuat surat pernyataan siap mundur dari ASN dan honor jika terbukti terlibat dengan narkoba.

Tahun 2019 dia mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2019 tentang penegakan disiplin PNS tentang narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas