Siswi SMPN Turi Tita Farza Dengar Peringatan Warga, Pembina Pramuka Bilang Mati Urusan Tuhan
siswi SMP Negeri 1 Turi Sleman, Tita Farza Pradita, para warga dikatakannya sudah memperingatkan agar tidak dilakukan kegiatan susur sungai.
Editor: Sugiyarto
Adapun IYA (36) kelahiran Sleman, seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.
Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.
Pasal yang kita dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Ia pun juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.
"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan.
Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing.
Besok (Senin) ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya. (tribunjogja.com)