Tersangka Tragedi Susur Sungai Jadi 3 Orang, Polisi Ungkap Fakta Baru: Mereka Punya Sertifikat KMD
Polisi ungkap bukti dan fakta baru, tersangka tragedi susur sungai yang tewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi bertambah jadi 3 orang.
Editor: Octavia Monalisa
TRIBUNNEWS.COM - Tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswi SMPN 1 Turi Sleman memasuki babak baru.
Polda DIY akhirnya menetapkan tersangka baru dalam tragedi susur sungai yangt menewaskan 10 korban tewas dan ratusan korban luka-luka.
Selain IYA, guru olahraga sekaligus pembina Pramuka, polisi menambah dua tersangka baru dalam tragedi susur sungai tersebut.
Ditetapkan dua tersangka tersebut, polisi mengaku telah mendapatkan bukti yang cukup kuat.
• Tragedi Susur Sungai Renggut Nyawa Yasinta, Suraji: Saya Sudah Tua, Punya Anak 1 Aja Itu Lama Sekali
• Suasana Hari Pertama Sekolah, Pasca Tragedi Susur Sungai, Para Murid SMPN 1 Turi Diterapi Psikolog
Tak hanya itu, Polda DIY juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka kegiatan susur sungai itu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2/2020) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.
Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah serta enam orang tua korban.
"Tadi siang setelah gelar perkara penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R (57) dan DS (57). Hari ini juga dimulai penahanan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun R adalah guru dan merupakan ketua gugus depan di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.
HALAMAN SELANJUTNYA ==================>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.