Hanya karena Terlambat Siapkan Baju Buat Jalan-jalan, Perempuan 17 Tahun Aniaya Ibu Kandungnya
Hanya gara-gara terlambat disiapkan baju untuk jalan-jalan ke Kota Kupang, seorang pelajar di Tuatuka tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Hanya gara-gara terlambat disiapkan baju untuk jalan-jalan ke Kota Kupang, seorang pelajar di Tuatuka Kecamatan Kupang Timur tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Rabu (16/2/2020) pagi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jo Bangun kepada wartawan Rabu (26/2/2020) mengatakan, pelaku, TH (17) yang saat itu hendak ke Kupang seketika naik pitam karena permintaan untuk segera disiapkan baju tak segera diindahkan ibu kandungnya.
Saat itu, jelas Kombes Jo Bangun, ibu kandung pelaku, Apolonia alias AH (45) sempat meminta TH bersabar karena saat itu ia sedang memasak.
Bukannya menunggu, TH malah langsung menganiaya perempuan yang berprofesi sebagai guru itu.
"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak, namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Jo.
Sontak kejadian itu membuat adik pelaku, RH (16) langsung memanggil beberapa tetangga untuk melerai pertengkaran dan penganiayaan tersebut.
Saat melerai, salah satu tetangga lalu berinisiatif merekam adegan tak beradab tersebut dan memposting di media sosial.
Baca: Ari Lasso Kaget Dengar Harapan Dul Jaelani untuk Maia Estianty dan Ahmad Dhani: Kamu Tuh Gila
Baca: Pengendara Toyota Cayla yang Pukul Sopir Ambulans Bawa Jenazah Ditangkap Polisi
Kombes Jo menambahkan, berdasarkan keterangan adik korban dan para tetangga, pelaku TH sering dan bahkan berulang kali melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri.
Usai kejadian tersebut, anggota Polres Kupang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pikir-pikir Putusan Hakim
Sebelumnya kasus penganiayaan juga terjadi di Kupang.
Sementara itu terdakwa kasus penganiayaan ibu anak di Warung Bakso Pohon Mangga Kecamatan Oebobo Kupang, Debby Irene Lay (48) menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim yang memberinya hukuman 10 bulan penjara.