Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Terlihat Sama dengan Lainnya, 3 Tersangka Susur Sungai Minta Digunduli dan Pakai Baju Tahanan

Pembina pramuka yang menjadi tersangka tragedi susur sungai, IYA (36), mengaku penggundulan kepalanya adalah permintaannya sendiri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Ingin Terlihat Sama dengan Lainnya, 3 Tersangka Susur Sungai Minta Digunduli dan Pakai Baju Tahanan
TRIBUN JOGJA/HO/Hasan Sakri/PUSDALOPS BPBD DIY
Tiga tersangka kasus tewasnya peserta susur sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta 

"Bukan bangga atas peristiwanya, tetapi bagimana mereka siap bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Andar di Aula Mapolres Sleman, Rabu (26/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Andar menyebut, ketiga tersangka juga siap untuk menjalani proses hukum ke depannya.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman.
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Dirinya juga mengonfirmasi, kondisi ketiga rekannya di sel tahanan saat ini baik.

"Dengan media sosial kemarin karena tidak tahu persis kita menjadi prihatin bersama, pasti kita bergejolak, semua guru pada menangis."

"Tetapi hari ini saya mendengar langsung bahwa mereka sangat memahami dan menerima apa yang diperlakukan dan harus diperlakukan dalam proses hukum," imbuh Andar.

Baca: Bantah Tersangka IYA Melarikan Diri saat Tragedi Maut Susur Sungai, Keluarga: Dia Selamatkan 6 Siswa

Baca: Meski 10 Siswi Tewas saat Susur Sungai, PGRI DIY Ajak Guru Bangga dengan Sikap 3 Tersangka

Andar mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk mendampingi proses hukum ketiga tersangka.

"Dalam waktu singkat akan kami ajukan upaya penangguhan penahanan," kata Andar Rujito di Mapolres Sleman, Rabu (26/02/2020), dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Pihaknya berharap pengajuan hukuman pada IYA, R , dan DS itu bisa dikabulkan oleh kepolisian.

Sementara itu, Ketua LKBH PGRI DIY, Sukirno mengatakan, pendampingan hukum adalah hak para tersangka yang tercantum dalam Undang-undang Guru dan Dosen.

"Jadi prinsip guru dalam menjalankan tugas mendapatkan perlindungan hukum," ujar Sukirno.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Santo Ari) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas