Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Pengakuan Tersangka Tabrak Ibu Hamil 7 Bulan: Minta Maaf, Saya Tidak Sengaja, Saya Menyesal

FMS (29) tersangka penabrakan ibu hamil ER (26) hingga tewas menyampaikan permohonan maafnya ketika mendatangi Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sederet Pengakuan Tersangka Tabrak Ibu Hamil 7 Bulan: Minta Maaf, Saya Tidak Sengaja, Saya Menyesal
Kolase Tribunnews (Instagram @viralterkini99 dan tangkap layar channel YouTube KompasTV)
Tabrak Ibu Hamil Hingga Tewas, Pelaku: Saya minta maaf, Saya Tidak Sengaja, Saya Menyesal 

Tersangka FMS (29) yang menabrak korbannya berinisial ER (26) hingga meninggal diharuskan wajib lapor.

FMS pada hari Sabtu lalu (29/02/2020) datang ke Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat.

Ia harus datang melapor dua kali dalam sepekan, setelah menjadi tersangka dan penahanannya ditangguhkan.

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhkan penahanan FMS.

"Jadi dasarnya pertama kooperatif, dan kemudian tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti

"Ada jaminan permohonan dari keluarga dan orangtua sebagai penjamin," kata Hari.

Hari megatakan penangguhan penahanan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada, yakni sebagaimana yang diatur dalam pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. 

Berita Rekomendasi

Pasal tersebut berbunyi:

(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. 

Baca: Kronologi Pengendara Mobil Tabrak Ibu Hamil Hingga Tewas di Palmerah

Hari menambahkan, meskipun demikian proses hukum akan tetap berjalan.

"Tersangka wajib lapor, proses hukum tetap berjalan. Pasal yang kita kenakan di pasal 310 ayat 3 juncto ayat 4," tandasnya.

Pasal yang dimaksud di sini berada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Sedangkan bunyi pasal 310 sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas