Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video TikTok di Underpass Kentungan Sempat Viral, Polisi Tilang 4 Pengendara Mobil dan Perekam

Satlantas Polres Sleman pun telah bergerak dan menilang tiga pengendara mobil yang terekam di video dan satu pengendara mobil yang merekamnya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Video TikTok di Underpass Kentungan Sempat Viral, Polisi Tilang 4 Pengendara Mobil dan Perekam
Screenshoot video tiktok
Foto screenshot video tiktok di Underpass Kentungan 

Video ini bisa menjadi contoh buruk yang bisa ditiru oleh pengguna jalan yang lain.

"Saat itu memang sepi, tapi dimanfaatkan mereka dengan membuat video tiktok. Jadi setelah kami tanya, jawabannya iseng agar bisa viral," kata dia.

Baca: Kontak dengan Orang Jepang, Ibu & Anak Asal Depok Terjangkit Virus Corona, Rumahnya Kini Diisolasi

Baca: Terawan Ungkap Awal Mula 2 Warga di Indonesia Positif Corona, Diberi Informasi Pemerintah Malaysia

"Tapi mereka tidak memahami bahwa efek yang akan ditimbulkan dari hal tersebut bisa berakibat fatal, mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain," imbuhnya.

Bahaya yang dapat ditimbulkan dengan kegiatan mereka misalnya mobil bisa menabrak divider jalan, atau bahkan tertabrak kendaraan di belakangnya yang sama-sama membuat tiktok.

Penilangan dilakukan dengan menerapkan Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang pengendara kendaraan bermotor wajib penuh konsentrasi dalam berkendara, Pasal 293 tentang kewajiban menyalakan lampu utama pada malam hari dan Pasal 311 tentang pengendara kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca: Setelah Jokowi Umumkan 2 WNI Asal Depok Positif Virus Corona, Begini Kondisi Rumah Pasien Sekarang

Baca: Wanita Positif Corona Bertemu Temannya WN Jepang di Klub Dansa Kawasan Kemang Saat Valentine

"Karena ini pelanggaran lalu lintas, kewajiban mereka adalah membayar denda tilang ke negara, dan kami beri sanksi tambahan membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan lagi," kata dia.

Polisi pun memerintahkan mereka untuk menghapus video tersebut agar tidak menyebar lebih jauh.

Berita Rekomendasi

"Kalau membuat kegiatan tiktok monggo, tapi pada dasarnya jangan melanggar aturan. Karena tiktok selama itu tidak mengganggu ketertiban lain, tidak masalah. Tapi kalau mengganggu ketertiban tidak perlu dilakukan," imbaunya. (Tribunjogja/Santo Ari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Viral Medsos, Empat Pengemudi yang Lakukan Tiktok di Underpass Kentungan Akhirnya Ditilang

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas