Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedagang Masih Gunakan Tumpukan sebagai Timbangan, Disperindag Kota Ambon Lakukan Penertiban

Disperindag Kota Ambon sedang menunggu Perda perikanan sebelum nantinya menetapkan seluruh pedagang wajib menggunakan timbangan

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
zoom-in Pedagang Masih Gunakan Tumpukan sebagai Timbangan, Disperindag Kota Ambon Lakukan Penertiban
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon melakukan penertiban timbangan 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon saat ini sedang menunggu Peraturan Daerah (Perda) perikanan sebelum nantinya menetapkan seluruh pedagang wajib menggunakan timbangan.

Kepala Dinas Perindag Kota Ambon, Pieter Leuwol mengatakan perda perikanan ditunggu karena di dalamnya akan mengatur penggunaan timbangan pada penjualan ikan.

Pasalnya, di Kota Ambon saat ini banyak pedagang terutama yang menjual ikan masih menggunakan tumpukan sebagai alat ukur.

Padahal, dengan ditetapkan Kota Ambon sebagai salah satu Kita Tertib Ukur sudah seharusnya timbangan menjadi alat ujur yang digunakan pada setiap penjualan.

"Kita lagi menunggu perda perikanan untuk kita pakai timbangan pada penjualan ikan," paparnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis(5/3/20).

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas