Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundup Ganja 50 Kg di Vonis Hukuman Mati di Solo, Ini Alasan Majelis Hakim

Terdakwa kasus penyelundupan ganja 50 KG, Anang Arif alias Minarjo (45) dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Penyelundup Ganja 50 Kg di Vonis Hukuman Mati di Solo, Ini Alasan Majelis Hakim
tribunnews.com/dok
ganja bata 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penyelundupan ganja 50 KG, Anang Arif alias Minarjo (45) dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo.

Terdakwa pun langsung mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.

Ketua PN Solo, Krosbin Lumban Gaol yang dikonfirmasi oleh wartawan mengakui tentang vonis mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang menangani kasus penyelundupan ganja dengan terdakwa Minarjo.

Seperti diketahui, Anang ditangkap BNN lantaran ketahuan membawa ganja 50 kilogram (kg) 12 September 2019 lalu.

Dalam persidangan satu bulan lalu sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Anang 20 tahun penjara.

Namun sidang yang juga dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol tersebut mempertimbangkan hukuman mati.

 

Krosbin mengatakan, hukuman mati diberikan berdasarkan pertimbangan Anang merupakan residivis kasus narkotika dengan hukuman empat tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Anang juga dua kali lolos mengirim narkotika sebelum tertangkap di Solo.

Selain itu, selama ini puluhan orang meninggal lantaran narkotika dan menyebabkan kecanduan pada pemakainya.

"Kalau gedung runtuh bisa dibangun dengan tiang emas, tapi kalau generasi muda habis karena narkoba membahayakan itu," jelas Krosbin. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Anang Arif Divonis Hukuman Mati di Solo, Tertangkap Bawa 50 Kilogram Ganja,.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas