Pengasuh Anak di Tanjungpinang Aniaya Dua Balita, AksinyaTerekam CCTV
Kedua korban terlihat mengalami trauma dan merasa takut bila ditinggal kedua orangtuanya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Endra Kaputra
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pengasuh anak berinisial K (40) di Tanjungpinang, dilaporkan ke kantor polisi, lantaran diduga menganiaya dua anak majikannya.
Laporan tersebut tertera pada Nomor : LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res tpi, tanggal 26 Januari 2020 lalu.
Si majikan, Jainudin (30) mengaku tahu jika dua putrinya yang berumur 3 tahun dan 4 bulan menjadi korban aniaya pengasuh berkat CCTv.
"Jadi perbuatan pengasuh keji ini terekam CCTv," katanya, Jumat (6/3/2020).
Saat ini, pengasuh tersebut sudah berstatus tersangka.
"Status pelaku sudah tersangka, tapi karena kata polisi penganiayaan ringan, jadi hanya wajib lapor," jawabnya.
Ia mengatakan, kedua buah hatinya terlihat mengalami trauma dan merasa takut bila ditinggal kedua orangtuanya.
"Kalau kita mau pergi ke mana aja, anak kami maunya ikut terus, nggak mau ditinggal," ujarnya.
Baca: UPDATE Dugaan Pemuka Agama di Surabaya Setubuhi Cewek di Bawah Umur Hingga Trauma
Baca: Pilisi Yakin Mayat Gadis Bertato di Dekat Hotel Perbatasan Bandung-Lembang Korban Penganiayaan
Baca: Heboh, Status Diduga Ditulis Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun : Pak Polnya Baik Hehe
Ia melanjutkan, kondisi kedua putrinya saat ini jadi gampang menangis.
Jainudin mengatakan, pemasangan CCTv dilakukan setelah mendapat pengaduan dari anaknya.
"Anak saya yang umur 3 tahun bilang ke ibunya, pengasuhnya jahat. Karena tidak ada bukti, dipasanglah CCTv itu di rumah," ujarnya.
Setelah terpasang kamera pengawas itu, baru terungkap apa yang dilakukan K kepada dua anaknya itu.
"Anak saya dipaksa makan dengan disodok sendok, sampai anak yang berumur 4 bulan habis diberikan susu botol, main hempaskan aja ke kasur," ungkapnya.