Pendeta Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Jemaat: Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin
HL, seorang pendeta gereja di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimun Polda Jawa Timur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - HL, seorang pendeta gereja di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimun Polda Jawa Timur.
HL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhada jemaatnya.
Mengutip dari Kompas.com, setelah ditetapkan sebagai tersangka, HL kemudian mengajukan penangguhan penahanan.
Alasan HL mengajukan penangguhan penanahanan lantaran dirinya menderita sakit jantung.
Kuasa hukum HL, Jefri Simatupang mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan sudah diserahkan ke penyidik Sabtu (7/3/2020) bersamaan dengan saat HL ditahan.
"Klien saya memang sedang sakit jantung."
"Semua bukti rekam medik dan surat dokter kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan."
"Istri yang bersangkutan bersedia menjadi penjamin," kata Jefri.
Saat ditahan kemarin, penyakit jantunnya sempat kambuh serta tekanan darahnya sempat mencapai 190.
"Tapi klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," terang Jefri.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan HL, seorang pendeta di gereja Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan.
"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka."
"Kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimun Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi seperti dikutip dari Kompas.com.
Penetapan status tersangka kepada Hl dilakukan polisi pada Jumat (6/3/2020).
Sebelum menetapkan HL sebagai tersangka, Pitra mengaku telah melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi serta barang bukti dalam kasus pencabulan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011.
Pencabulan yang dilakukan HL itu dilakukan saat korban masih berusia 10 tahun.
Atas perbuatan bejatnya, HL dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.
Baca: Tersangka Pencabulan Anak Ternyata Sembunyi di Jombang, Diringkus Setelah 5 Bulan Buron
Baca: Kasus Pencabulan Siswi SMP oleh Kakeknya Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Sang Guru
Diketahui, kasus pencabulan HL terhadap jemaatnya yang berinisial IW terbongkar saat korban hendak melangsungkan pernikahan.
Mulanya keluarga korban merasa curiga saat anaknya menolak ketika akan dilakukan pemberkatan pernikahan oleh tersangka.
Saat dikonfirmasi oleh keluarganya, IW akhirnya mengakui, bahwa ia selama ini telah menjadi korban pencabulan pendetanya itu.
Tidak terima dengan perbuatan HL, keluarga korban akhirnya melaporkan pendeta itu kepada polisi.
Fakta Pendeta Cabuli Jemaat, Dilakukan Selama 17 Tahun
Seorang pendeta berinisial HL di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan aksi pencabulan kepada jemaatnya.
Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak korbannya masih berusia 10 tahun hingga saat ini berusia 26 tahun.
Mengutip dari Kompas.com, Korban yang berinisial IW, melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020.
Korban didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Kronologi lengkap
Mengutip dari Surya.co.id, kasus pendeta di Surabaya yang setubuhi wanita itu terbongkar ketika IW akan melangsungkan pernikahan.
Mulanya, IW memberontak saat hendak dinikahkan di gereja yang dipimpin oleh HL.
Lantaran curiga dengan sikap IW, orangtua korban kemudian mencari informasi.
Hasilnya, IW menceritakan perlakuan yang diterimanya dari HL selama ini.
Tak terima dengan perbuatan HL, perwakilan pihak keluarga berinisial JL akhirnya resmi melaporkan HL ke Polda Jatim, Kamis (20/2/2020).
Baca: Oknum Kepala Sekolah Tersangka Pencabulan Siswi Kini Ditahan, Polisi Sita Barang Bukti Boneka
Baca: UPDATE Pencabulan Bocah Sesama Jenis di Rumah Ibadah: Korban Direhabilitasi karena Ada Unsur Paksaan
Pencabulan Terjadi Selama 17 tahun
Diketahui, kekerasan seksual tersebut dilakukan terduga pelaku terhadap korban berkali-kali dalam kurun waktu 17 tahun.
Terhitung sejak IW masih berusia di bawah umur 9 tahun hingga usia korban kini telah menginjak 26 tahun.
"Pelaku dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan adalah salah satu pemimpin umat yang ada di Surabaya," kata JL seperti dikutip dari Surya.co.id.
"Terjadi sudah lama dan kami harus memberikan pendampingan," imbuhnya.
JL yang mewakili pihak keluarga korban akan mengawal proses penyidikan yang sedang diupayakan pihak Polda Jatim.
"Dan proses ini sedang berlangsung saat ini, kami juga mengharapkan dan mengapresiasi kepolisian yang cepat memproses kasusnya," ungkapnya.
Korban alami trauma berat
Perwakilan pihak keluarga, JL mengungkapkan, HL diduga melakukan kekerasan seksual hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
"Korban mengalami trauma berat, dan tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh agama," kata JL sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Hingga saat ini, JL mengatakan, korban masih dalam pengawasan dan pendampingan tim pendamping untuk memulihkan kondisi psikisnya.
"Korban sampai saat ini masih terus didampingi tim dari aktivis perlindungan perempuan dan anak," kata JL.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal)