Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendeta Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Jemaat: Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin

HL, seorang pendeta gereja di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimun Polda Jawa Timur.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pendeta Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Jemaat: Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin
Tribunjatim.com/Luhur Pambudi
HL, pemuka agama yang diduga mencabuli gadis Surabaya selama 7 tahun saat dikeler oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - HL, seorang pendeta gereja di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimun Polda Jawa Timur.

HL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhada jemaatnya.

Mengutip dari Kompas.com, setelah ditetapkan sebagai tersangka, HL kemudian mengajukan penangguhan penahanan.

Alasan HL mengajukan penangguhan penanahanan lantaran dirinya menderita sakit jantung.

Pemuka agama di Surabaya berinisial HL (50) diduga memperdayai cewek berinisial IW (26)
Pemuka agama di Surabaya berinisial HL (50) diduga memperdayai cewek berinisial IW (26) (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Kuasa hukum HL, Jefri Simatupang mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan sudah diserahkan ke penyidik Sabtu (7/3/2020) bersamaan dengan saat HL ditahan.

"Klien saya memang sedang sakit jantung."

"Semua bukti rekam medik dan surat dokter kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan."

Berita Rekomendasi

"Istri yang bersangkutan bersedia menjadi penjamin," kata Jefri.

Saat ditahan kemarin, penyakit jantunnya sempat kambuh serta tekanan darahnya sempat mencapai 190.

"Tapi klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," terang Jefri.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan HL, seorang pendeta di gereja Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka."

"Kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimun Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi seperti dikutip dari Kompas.com.

Penetapan status tersangka kepada Hl dilakukan polisi pada Jumat (6/3/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas