Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendeta Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Jemaat: Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin

HL, seorang pendeta gereja di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimun Polda Jawa Timur.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pendeta Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Jemaat: Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin
Tribunjatim.com/Luhur Pambudi
HL, pemuka agama yang diduga mencabuli gadis Surabaya selama 7 tahun saat dikeler oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020). 

Sebelum menetapkan HL sebagai tersangka, Pitra mengaku telah melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi serta barang bukti dalam kasus pencabulan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011.

Pencabulan yang dilakukan HL itu dilakukan saat korban masih berusia 10 tahun.

Atas perbuatan bejatnya, HL dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82.

Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Baca: Tersangka Pencabulan Anak Ternyata Sembunyi di Jombang, Diringkus Setelah 5 Bulan Buron

Baca: Kasus Pencabulan Siswi SMP oleh Kakeknya Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Sang Guru

Diketahui, kasus pencabulan HL terhadap jemaatnya yang berinisial IW terbongkar saat korban hendak melangsungkan pernikahan.

Mulanya keluarga korban merasa curiga saat anaknya menolak ketika akan dilakukan pemberkatan pernikahan oleh tersangka.

Berita Rekomendasi

Saat dikonfirmasi oleh keluarganya, IW akhirnya mengakui, bahwa ia selama ini telah menjadi korban pencabulan pendetanya itu.

Tidak terima dengan perbuatan HL, keluarga korban akhirnya melaporkan pendeta itu kepada polisi.

Fakta Pendeta Cabuli Jemaat, Dilakukan Selama 17 Tahun

Seorang pendeta berinisial HL di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan aksi pencabulan kepada jemaatnya.

Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak korbannya masih berusia 10 tahun hingga saat ini berusia 26 tahun.

Mengutip dari Kompas.com, Korban yang berinisial IW, melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020.

Korban didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas