Pendeta Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Jemaat: Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin
HL, seorang pendeta gereja di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimun Polda Jawa Timur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
Sebelum menetapkan HL sebagai tersangka, Pitra mengaku telah melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi serta barang bukti dalam kasus pencabulan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011.
Pencabulan yang dilakukan HL itu dilakukan saat korban masih berusia 10 tahun.
Atas perbuatan bejatnya, HL dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.
Baca: Tersangka Pencabulan Anak Ternyata Sembunyi di Jombang, Diringkus Setelah 5 Bulan Buron
Baca: Kasus Pencabulan Siswi SMP oleh Kakeknya Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Sang Guru
Diketahui, kasus pencabulan HL terhadap jemaatnya yang berinisial IW terbongkar saat korban hendak melangsungkan pernikahan.
Mulanya keluarga korban merasa curiga saat anaknya menolak ketika akan dilakukan pemberkatan pernikahan oleh tersangka.
Saat dikonfirmasi oleh keluarganya, IW akhirnya mengakui, bahwa ia selama ini telah menjadi korban pencabulan pendetanya itu.
Tidak terima dengan perbuatan HL, keluarga korban akhirnya melaporkan pendeta itu kepada polisi.
Fakta Pendeta Cabuli Jemaat, Dilakukan Selama 17 Tahun
Seorang pendeta berinisial HL di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan aksi pencabulan kepada jemaatnya.
Aksi tersebut dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak korbannya masih berusia 10 tahun hingga saat ini berusia 26 tahun.
Mengutip dari Kompas.com, Korban yang berinisial IW, melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020.
Korban didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.