Pendeta Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Jemaat: Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Penjamin
HL, seorang pendeta gereja di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimun Polda Jawa Timur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
Tribunjatim.com/Luhur Pambudi
HL, pemuka agama yang diduga mencabuli gadis Surabaya selama 7 tahun saat dikeler oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020).
Perwakilan pihak keluarga, JL mengungkapkan, HL diduga melakukan kekerasan seksual hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.
"Korban mengalami trauma berat, dan tidak pantas dilakukan oleh seorang tokoh agama," kata JL sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Hingga saat ini, JL mengatakan, korban masih dalam pengawasan dan pendampingan tim pendamping untuk memulihkan kondisi psikisnya.
"Korban sampai saat ini masih terus didampingi tim dari aktivis perlindungan perempuan dan anak," kata JL.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Achmad Faizal)
Berita Rekomendasi