5 Tersangka Pelecehan Siswi di Bolaang Mongondow Tak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Kelima tersangka pelecehan terhadap seorang siswi SMK di Bolaang Mongondow tidak ditahan pihak kepolsian, adapun dua pertimbangannya sebagai berikut
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Lima Pelaku Perundungan Siswi di Bolaang Mongondow Jadi Tersangka, Awalnya Mengaku Bercanda
Akan tetapi, kelima tersangka ini tidak langsung ditahan oleh pihak kepolisian.
Satu di antara pertimbangannya dikarenakan status mereka yang masih pelajar.
"Sementara terhadap kelima tersangka ini tidak dilakukan penahanan," jelas Jules.
"Karena ada jaminan dari orang tua, selain itu mereka masih berstatus pelajar," jelasnya.
"Namun prosesnya tetap berjalan, dan mereka diwajibkan lapor setiap hari," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Jules juga menjelaskan terkait tempat dan waktu kejadian pelecehan tersebut.
"Jadi dapat saya sampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara yang kami lakukan, untuk kejadian ini tentunya terjadi di lingkungan sekolah," jelasnya.
"Yakni saat menunggu guru masuk ke dalam kelas," imbuhnya.
Baca: Menteri PPPA Geram dan Prihatin Pelecehan Seksual Dijadikan Bahan Bercandaan Siswa Bolaang Mongondow
Lebih lanjut, Jules mengatakan kasus ini terjadi pada 26 Februari 2020 lalu.
Namun hal ini diketahui dan menjadi viral di media sosial pada Senin (9/3/2020) karena satu di antara tersangka mengunggahnya di WhatsApp story.
"Kasus ini sendiri memang terjadi sudah kurang lebih hampir dua minggu yang lalu yakni tepatnya 26 Februari 2020," kata Jules.
"Namun baru diunggah di WhatsApp story satu di antara pelaku pada Senin (8/3/2020)," imbuhnya.
"Ini kemudian menyebar di media sosial dan menjadi viral," jelasnya.