Kata Polisi soal 5 Siswi yang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Terancam Penjara Minim 5 Tahun
Kabid Humas juga menjelaskan, bahwa ke lima terduga pelaku, sedang diperiksa di Mapolsek Bolaang, namun kasusnya tetap diproses oleh Polres Bolmong.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Polisi langsung menyikapi, mengenai video pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan yang dilakukan oleh beberapa pelajar laki-laki dan perempuan di ruang kelas, diadakan di media sosial baru-baru ini.
Menanggapi aksi tak terpuji ini, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan titik terang.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK, kepada awak media, saat berada di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020) tadi.
"Polres Bolmong, telah mendapatkan lima pelajar terkait kejadian tersebut," ujar Kabud Humas.
Baca: Lima Pelaku Perundungan Siswi di Bolaang Mongondow Jadi Tersangka, Awalnya Mengaku Bercanda
Lanjutnya, kelima pelajar yang diduga sebagai pelaku dalam aksi di video tersebut, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.
"Mereka, merupakan pelajar satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara," katanya.
Kabid Humas juga menjelaskan, bahwa ke lima terduga pelaku, sedang diperiksa di Mapolsek Bolaang, namun kasusnya tetap diproses oleh Polres Bolmong.
"Begitu juga dengan korban, dilakukan pemeriksaan di Polsek Bolaang," ujar Jules.