Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Siswi SMK di Sulawesi Utara
Peristiwa siswi SMK digerayangi itu terjadi di sebuah SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video pelecehan seksual yang viral di media sosial menunjukkan seorang siswi SMK yang dibully dengan cara digerayangi oleh temannya secara ramai-ramai.
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di sebuah SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara.
Kini polisi menetapkan lima orang tersangka atau pelaku pelecehan seksual tersebut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, kelima tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Baca: VIRAL Siswi SMK Digerayangi Teman-temannya, Polisi Ungkap Peran Pelaku yang Ternyata Sahabat
"Kasus ini ditangani oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Karena lokasi sekolah lebih dekat dengan Mapolsek Bolaang, jadi para tersangka diamankan di sana. Artinya, penyidik meminjam tempat," ujar Jules, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Dia menjelaskan, para tersangka ini masih berusia 16 sampai 17 tahun.
"Dari lima tersangka, tiga orang laki-laki, dua perempuan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN, " ungkap Jules.
Hasil pemeriksaan sementara, jelas Jules, motif para pelaku melakukan perundungan tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.
Baca: VIRAL Siswi SMK Digerayangi Teman Ramai-ramai, Kepsek sampai Tak Bisa Tidur: Saya Terpukul
"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," tutur Jules
Menurut Jules, kepada para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya. (Kompas.com/Skivo Marcelino)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa, Polisi Tetapkan 5 Tersangka"