Penyelundupan 64 Kilogram Paket Ganja di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Paket ganja ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) dini hari.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan pengiriman sekitar 64 kilogram paket narkoba jenis ganja yang hendak diselundupkan ke pulau Jawa.
Paket ganja ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya penangkapan paket ganja yang hendak di selundupkan ke pulau Jawa tersebut.
Tetapi mantan Kapolres Mesuji ini belum memberikan keterangan lengkap.
“Benar. Tapi saat ini masih kita lakukan pengembangan,” kata dia, Selasa (17/3/2020).
Sebelumnya, Polsek Candipuro juga mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dua orang tersangka yang diamankan yakni HS (27) warga Desa Titiwangi dan AW (31), warga Simalungun, Sumatera Utara.
Polisi mengamankan barang bukti kotak rokok yang diduga berisikan paket narkoba jenis sabu-sabu, serta alat hisab bong.
“Benar, Polsek Candipuro menangkap dua tersangka penyalahguna narkoba,” ujar AKBP Edi Purnomo.
Sementara itu, Kapolsek Candipuro AKP Deprison menambahkan, Kedua pengguna narkoba tersebut diamankan di rumah tersangka HS. Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka AN (DPO).
“Penangkapan keduanya atas informasi dari masyarakat. Keduanya kini kita amankan di Mapolsek Candipuro untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 64 Paket Ganja di Pelabuhan Bakauheni