Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Momen Kemarahan Wali Kota Tegal Saat Sidak Karaoke yang Nekat Buka

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono meluapkan kemarahannya seketika sidak tempat hiburan malam yang nekat buka selama penanganan wabah virus corona.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Video Momen Kemarahan Wali Kota Tegal Saat Sidak Karaoke yang Nekat Buka
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
Wali Kota Tegal Dedy Yon melakukan sidak tempat hiburan malam yang nekat buka dalam penanganan virus corona, Senin (16/3/2020). 

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono meluapkan kemarahannya seketika sidak tempat hiburan malam yang nekat buka selama penanganan wabah virus corona.

Fajar Bahruddin Achmad/TribunJateng.com

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Wajah Dedy Yon kelihatan geram meski tertutup masker sebagian. 

Suaranya meninggi ketika memasuki tempat karaoke yang masih buka, Senin (16/3/2020) malam.

"Saya kalau sudah ngomong, komitmen, bagaimanapun tak tutup ya tutup, wes!"

"Pokoknya kalau bandel kita tutup!" 

"Saya pengen tahu pengusahanya siapa sini yang kemaki," serunya di salah satu tempat karaoke.

Baca: Kronologi Terbongkarnya Ulah Nakal Dukun di Nganjuk: Bercak Darah di Celana Dalam Jadi Bukti

Baca: Kronologi Suami Tikam Istri Gegara Status Facebook: Ekspresi Pelaku Tampak Datar Dengar Vonis


BERITA TERKAIT

Dedy menegaskan pihaknya tidak akan menolerir segala perbuatan yang menentang aturan, contohnya tempat hiburan yang masih buka. 

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/ 002 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19).

Wali Kota Tegal Dedy Yon mengatakan, tempat hiburan karaoke, diskotik, spa, objek wisata, dan bioskop, harus tutup selama dua minggu atau 14 hari.

Mulai dari Senin (16/3/2020) sampai Minggu (29/3/2020).

SIMAK VIDEONYA: 

Dedy mencatat, ada 28 titik tempat hiburan yang tersebar di Kota Tegal.

Tempat karaoke ada 14 lokasi, diskotik 2 lokasi, spa 3 lokasi, objek wisata milik Pemkot Tegal 4 lokasi, objek wisata non Pemkot Tegal 2 lokasi, dan bioskop ada 3 lokasi.

Menurut Dedy Yon, semua harus tutup dan menataati intruksi sesuai surat edaran.

"Tempat- tempat itu disinyalir untuk hiburan orang luar kota dan wisatawan."

"Mereka datang dan juga bisa berlibur di situ."

"Karena itu, 28 titik lokasi saya pastikan harus tutup sampai 14 hari," katanya.

Baca: Kronologi Terbongkarnya Ulah Nakal Dukun di Nganjuk: Bercak Darah di Celana Dalam Jadi Bukti

Baca: Kronologi Suami Tikam Istri Gegara Status Facebook: Ekspresi Pelaku Tampak Datar Dengar Vonis

Setelah temukan karaoke yang nekat beroperasi, Dedy Yon mengintruksikan Kesbangpol dan Satpol PP Kota Tegal melakukan operasi setiap habis maghrib.

Ia mengatakan, harus ada operasi malam untuk menindak tegas tempat- tempat hiburan yang bandel.

Dedy Yon pun tidak akan mentolerir pihak manajemen yang tetap nekat untuk membuka tempat hiburan.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga warga Kota Tegal dari resiko penularan infeksi virus corona atau Covid-19.

Dedy Yon mengatakan, ia ingin warga Kota Tegal bebas dari virus corona.

Tidak hanya intruksi penutupan tempat hiburan dan tempat wisata di Kota Tegal.

Kebijakan lain, meliburkan sekolah selama 14 hari dan membatalkan berbagai agenda pun sudah diputuskan.

"Kalau ada semboyan terpahit, lebih baik mati ekonomi dari pada mati orangnya."

"Ini sudah darurat."

"Karena jika ekonominya yang mati, maka masih bisa dihidupkan lagi," ungkapnya.

(Fajar Bahruddin Achmad)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wali Kota Tegal Marah dan Tantang Pengusaha Karaoke yang Nekat Buka, Pemandu Lagu Berhamburan Pulang, https://jateng.tribunnews.com/2020/03/17/wali-kota-tegal-marah-dan-tantang-pengusaha-karaoke-yang-nekat-buka-pemandu-lagu-berhamburan-pulang?page=all.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas