Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suami Jual Istri di Tuban: Tergiur Fantasi Film Biru, 4 Orang Berhubungan Sekaligus

Saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tuban, polisi mendapati pelaku bersama istrinya berhubungan badan dengan dua pria lainnya alias berempat.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kasus Suami Jual Istri di Tuban: Tergiur Fantasi Film Biru, 4 Orang Berhubungan Sekaligus
SURYAMALANG.COM/M Sudarsono
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat mengungkap kasus suami jual istri, Jumat (20/3/2020). 

Mochamad Sudarsono/SuryaMalang.co.id

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - AEM alis Ardian (28), warga Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Tuban.

Pria tersebut merupakan pelaku penjualan terhadap istrinya berinisial SS (28), warga setempat.

Saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tuban, polisi mendapati pelaku bersama istrinya berhubungan badan dengan dua pria lainnya alias berempat.

Baca: Seputar Obat Avigan yang Dikabarkan Ampuh Atasi Virus Corona: 4 Hari Pasien Positif Jadi Negatif

Baca: Emosi Disebut Loyo, Pria Ini Cekik PSK Hingga Tewas di Subang

Baca: Viral Video Maling Kotak Amal Berpakaian Hitam Terekam CCTV Beraksi di Masjid Surabaya

Untuk melancarkan aksinya dalam kasus suami jual istri, pelaku menggunakan media sosial demi menjual istrinya.

"Pelaku AEM tega menjual istrinya melalui Twitter, menurut pengakuannya tergiur fantasi film biru."

"Kita tangkap di sebuah hotel di Tuban saat melakukan adegan berempat," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat konferensi pers, Jumat (20/3/2020).

Berita Rekomendasi

Perwira menengah itu menjelaskan, dalam pengakuannya pelaku sudah sekitar satu tahun menjual istrinya tersebut.

Setidaknya sudah sembilan kali SS harus melakukan hubungan badan dengan pria lain bersama suaminya.

Sedangkan untuk tarifnya yaitu berkisar mulai Rp 1,5 juta hingga sampai Rp 6 juta untuk berhubungan badan secara ramai-ramai.

"Pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enak tahun penjara," katanya.

Baca: Seputar Obat Avigan yang Dikabarkan Ampuh Atasi Virus Corona: 4 Hari Pasien Positif Jadi Negatif

Baca: Emosi Disebut Loyo, Pria Ini Cekik PSK Hingga Tewas di Subang

Baca: Viral Video Maling Kotak Amal Berpakaian Hitam Terekam CCTV Beraksi di Masjid Surabaya

Kasus Lain di Surabaya

Kasus suami jual istri untuk melayani birani pria hidung belang juga pernah terjadi di Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas