Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Bawa 70 Kg Sabu, Kek Andi Santai Divonis Hukuman Mati

Dua terdakwa perkara narkotika sabu sebanyak 70 kilogram, dijatuhi vonis berbeda di Pengadilan Negeri Binjai,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terbukti Bawa 70 Kg Sabu, Kek Andi Santai Divonis Hukuman Mati
Dedy Kurniawan/Tribun Medan
Terdakwa perkara narkotika sabu sebanyak 70 kilogram, Isnardi alias Isnardi alias Kek Andi (63) dijatuhi vonis berbeda di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Dedy Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Dua terdakwa perkara narkotika sabu sebanyak 70 kilogram, dijatuhi vonis berbeda di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/3/2020).

Keduanya yakni Ali (54) dan Isnardi alias Kek Andi (63) yang disidang

Terdakwa Ali (54) yang menjadi kurir narkotika selamat dari tuntutan pidana mati.

Dia divonis hukuman 19 tahun penjara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Tri Syahriawani dan David Simare-mare.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat yang melawan hukum. Terdakwa melakukan jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa Ali divonis 19 tahun penjara," kata Hakim Dedy di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Senin.

Baca: Pendaftaran dan Pelaksanaan UTBK 2020 Resmi Ditunda karena Wabah Covid-19

Baca: Mahfud MD Ungkap Rencana Pemerintah Lakukan Rapid Tes Massal Corona Secara Door to Door

Baca: Jumlah ODP Corona di Kota Solo Tembus 2.759 Orang, Pemkot: Gejala Batuk & Pilek

Sedangkan, Kek Andi yang duduk di bangku pesakitan memakai pakaian putih divonis hukuman mati.

BERITA REKOMENDASI

Atas vonis tersebut, Ali dan Isnardi yang didampingi penasihat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti menjawab pikir-pikir.

Terungkap di sidang, bahwa sabu 70 kg ini datang dari seseorang berinisial AD (Daftar Pencarian Orang).

Mereka diperintahkan untuk mengantarkan sabu ke Tebing Tinggi dari Babalan dengan modus penyelundupan di dalam tiga ban berukuran.

Dalam amar putusannya, Andi menjanjikan upah kepada Ali senilai Rp 200 juta. Keduanya mengakui perbuatan yang diperkarakan.

"Terdakwa Isnardi alias Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat. Terdakwa divonis pidana mati Dalam hal ini, barang bukti mobil dirampas dan narkotika dimusnahkan," tegas Hakim Dedy.


Mendengar putusan mati ini, Kek Andi terlihat santai.

Sebelumnya, JPU Benny Surbakti menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Keduanya disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.

Diketahui, keduanya dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut dalam perjalanan mengantar sabu dengan mobil pikup Daihatsu Grandmax BK 8025 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur. Keduanya menyimpan 70 Kg sabu dalam tiga ban mobil berukuran besar. (Dyk/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kasus Sabu 70 Kg di Dalam Ban, Kek Isnardi Santai Divonis Hukuman Mati, Rekannya 19 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas