Selundupkan Senjata Api Dari Filipina ke Papua, Dua Orang Ini Tertangkap di Manado
Tim Resmob Polda Sulut, di bawah pimpinan Iptu Batara Indra Aditya, berhasil menangkap dua tersangka
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO -- Tim Resmob Polda Sulut, di bawah pimpinan Iptu Batara Indra Aditya, berhasil menangkap dua tersangka, yang diduga sebagai pelaku penyelundupan senjata amunisi dari Filipina ke Papua.
Ke dua tersangka masing-masing berinisial FRK alias Didik (34) warga Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, dan RI alias Rat (22) warga Duhu Gesa, Kabupaten Manokwari Selatan.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda-beda. Didik ditangkap di rumahnya, sementara Rat ditangkap di Kecamatan Wanea, Iota Manado, Sulut, Senin (23/3/2020) kemarin.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Trisulastoto Prasetyo Utomo, didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, benar bahwa anggota Resmob Polda Sulut, telah menangkap dua tersangka penjual senjata amunisi dari Filipina ke Papua.
Baca: Penumpang MRT Turun dari 100 Ribu Jadi 22 Ribu per Hari Akibat Corona
Baca: Peta Wisma Atlet Kemayoran, Zona Hijau Disemprot Disinfektan, Kuning Wajib Masker dan Merah APD
Baca: Menhan Prabowo Serahkan Bantuan APD dan Rapid Test Rp 7 Miliar ke Gugus Tugas Covid-19
"Penangkapan ini dari hasil operasi Nemangkawi. Jadi Tersangka Didik memesan senjata dari Filipina, dikirim ke Manado lewat kapal laut, dan menampung senjata di Manado dan dikirim ke Papua lewat kapal laut juga," kata Dirkrimum, Selasa (24/3/2020) tadi.
Terpantau, ke dua tersangka serta barang bukti 1 Pucuk Revolver Hitam 6 Silinder, 1 butir Amunisi 9mm, 8 unit Handphone berbagai jenis dan 1 buku tabungan BRI, sudah ditahan di Mapolda, untuk proses lanjut. (Jufry Mantak)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul BREAKING NEWS! Tim Resmob Polda Sulut Tangkap Dua Tersangka Penjual Senjata Dari Filipina ke Papua