Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dampak Virus Corona, 3 Daerah Perpanjang Masa Belajar di Rumah Mulai Jakarta hingga Bekasi

Sejumlah daerah di tanah air telah mengambil keputusan untuk memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah terkait Virus Corona.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Dampak Virus Corona, 3 Daerah Perpanjang Masa Belajar di Rumah Mulai Jakarta hingga Bekasi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah daerah di tanah air telah mengambil keputusan perihal kegiatan belajar mengajar (KBM) terkait virus Corona atau Covid-19.

Kebijakan itu diberlakukan untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.

Yakni dengan memperpanjang masa belajar di rumah seluruh tingkat pendidikan.

Baca: 4 Daerah di Indonesia Tetapkan Semi Lockdown untuk Minimalisir Penularan Covid-19

Mengingat angka pasien positif Covid-19 di Indonesia terus bertambah dari hari ke hari.

Hingga Jumat (27/3/2020) ditemukan terdapat 1.046 pasien diidentifikasi positif.

Kemudian, ada 46 pasien dinyatakan sembuh.

Serta terdapat 87 pasien meninggal dunia.

Jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah signifikan. Pada Jumat (27/3), angkanya mencapai 1046 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 87 orang, dengan jumlah yang sembuh 46 orang.
Jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah signifikan. Pada Jumat (27/3), angkanya mencapai 1046 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 87 orang, dengan jumlah yang sembuh 46 orang. (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Berikut tiga daerah di Indonesia yang telah memperpanjang masa belajar di rumah:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, memutuskan untuk menambah masa kegiatan belajar di rumah.

Dikutip dari Kompas.com, Pemprov Jakarta menetapkan belajar di rumah hingga 5 April 2020, mendatang.

Awalnya, masa kegiatan belajar di rumah untuk wilayah Jakarta berlaku hingga Minggu (29/3/2020).

Setelah sebelumnya dimulai, pada Senin (16/3/2020).

Baca: Fakta-fakta Tegal Dikabarkan Local Lockdown Corona, Statemen Wali Kota & Gubernur

Baca: 100 Ribu Kit Telah Disebar, Ini Prosedur dalam Pelaksanaan Rapid Test di Wilayah DKI Jakarta

Keputusan itu ditulis dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 mengenai Pembelajaran di Rumah (Home Learning) pada masa darurat Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas