Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Penabrak Guru Spiritual Sumanto Ditangkap

Mobil tersebut mengalami kecelakaan dan menabrak sepeda motor Vario nopol R 4204 MV yang dikendarai oleh H Supono Mustajab

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sopir Penabrak Guru Spiritual Sumanto Ditangkap
POLRES PURBALINGGA
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla memperlihatkan barang bukti dan pelaku sopir penabrak pemilik RSKJ H Mustajab Purbalingga, almarhum H Supono Mustajab di Mapolres Purbalingga, Jumat (3/4/2020) 

Laporan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas


TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - 
Sopir mobil bak terbuka yang mengalami kecelakaan dan menewaskan pendiri RSKJ H Mustajab Purbalingga akhirnya tertangkap.

Sopir tersebut bernama Toto Priyanto (34) warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Diapun dihadirkan pada saat konference pers di Polres Purbalingga, Jumat (3/4/2020).

Seperti diketahui dan telah diberitakan oleh Tribunbanyumas.com sebelumnya, Toto merupakan sopir dari mobil bak terbuka bernopol T 8528 EC.

Mobil tersebut mengalami kecelakaan dan menabrak sepeda motor Vario nopol R 4204 MV yang dikendarai oleh H Supono Mustajab.

Kecelakaan terjadi pada Senin (16/3/2020) di Jalan Raya Desa Serang, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga, sekira pukul 08.30.

BERITA TERKAIT

Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi Maulla menuturkan, dalam kecelakaan tersebut, H Supono meninggal dunia.

Sedangkan sang sopir mobil bak terbuka tersebut melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan pihak Unit Laka Lantas Polres Purbalingga, mobil yang dikendarai Toto terlalu ke kanan.

Hal ini menyebabkan mobil masuk ke jalur berlawanan dan menabrak motor yang dikendarai korban.

"Pengemudi mobil bak terbuka sempat ikut membawa korban ke rumah sakit."

"Namun kemudian ditinggal pergi. Kami sempat melakukan pencarian karena pengemudi mobil tersebut tidak ditemukan keberadaannya," kata Kapolres kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (3/4/2020).

Menurut Kapolres, saat dilakukan penyelidikan, pasca kejadian sopir bersembunyi di rumah adiknya.

Atau setidaknya sekira 16 hari di Kabupaten Banjarnegara.

Pelaku tersebut ditangkap pihak kepolisian di Desa Wanadri, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

"Tersangka dikenakan Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta," pungkasnya.

Pihak kepolisian meminta keterangan beberapa warga pasca kecelakaan di Jalan Raya Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Senin (16/3/2020) pagi. Kecelakaan itu menewaskan pemilik RSKJ H Mustajab Purbalingga. (POLRES PURBALINGGA)
Keluarga Tidak Mau Berdamai

Terpisah, anak pertama H Supono Mustajab, Imam fauzi Wahyudiana mengatakan, tidak ada kata damai kepada pelaku yang menabrak ayahnya.

Pihaknya meminta pelaku atau sopir mobil tersebut mengikuti proses hukum yang ada.

"Pelaku tidak ada itikad baik datang ke rumah. Kalau dia (pelaku) dari awal ada itikad baik datang ke rumah meminta maaf mungkin beda ceritanya."

"Ini malah melarikan diri atau bersembunyi," ujarnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, kala itu H Supono diantar ke RSUD Dr R Goeteng Taroenadibrata menggunakan angkutan desa (Angkudes).

"Sopir dan kernetnya naruh Bapak saya di Angkudes lalu ditinggal pergi. Saya nanya ke sopir Angkudes, malah katanya keduanya kabur," tuturnya.

Hingga saat ini, dirinya belum menemui pelaku.

Dia hanya mendapat kabar dari Kanit Lantas apabila pelaku sudah tertangkap.

"Saya belum nemuin pelaku setelah ditangkap. Hari ini adik saya menikah," imbuhnya.

Ia mengatakan, ancaman yang dikenakan tersangka dirasa masih kurang.

Dirinya menilai pelaku sama sekali tidak ada itikad baik.

"Dari foto yang saya terima, raut wajah pelaku menunjukkan tidak ada kata menyesal."

"Kalau bisa kami minta hukuman yang setimpal," tukasnya.

Kronologi Kecelakaan

H Supono Mustajab meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Desa Serang, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga, Senin (16/3/2020) sekira pukul 08.30.

Informasi yang dihimpun Tribunbanyumas.com, warga Desa Bungkanel, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga tersebut tewas seusai bertabrakan dengan sebuah mobil bak terbuka.

"H Supono Mustajab saat ini sedang mengendarai sepeda motor Vario bernopol R 4204 MV," kata Kapolsek Karangreja, AKP Nur Susalit.

AKP Nur Susalit agak kerepotan untuk mengungkap asal muasal kecelakaan tersebut.

Sebab, sang sopir mobil bak terbuka Futura bernopol T 8528 EC, menghilang saat polisi tiba di lokasi kejadian kecelakaan tersebut.

"Kami hingga saat ini masih mencari keberadaan sopir mobil bak terbuka tersebut."

"Kami belum ketahui identitasnya. Mobil ditinggal begitu saja di lokasi kejadian," terangnya.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, kata AKP Nur, mobil melaju dari arah Desa Serang menuju Purbalingga.

Sedangkan motor yang dikendarai H Supono itu, dari arah sebaliknya.

Tepat di lokasi itu, diduga mobil mengalami oleng ke jalur kanan atau berseberangan sehingga menabrak motor dari arah berlawanan.

"H Supono sempat ditolong warga dan dibawa ke RSUD Dr R Goetheng Taroenadibrata."

"Namun akibat luka serius yang diderita korban, meninggal dunia setibanya di rumah sakit," terang Kapolsek.

Adapun bila dilihat dari kerusakan kedua kendaraan, benturan yang dialami cukup keras. 

Mobil bak terbuka itu rusak di bagian depan hingga bodi penyok dan kaca pecah.

Sedangkan motor hancur nyaris tidak berbentuk.

"Kedua kendaraan pun sudah dibawa ke sana untuk dijadikan barang bukti," katanya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Sopir Penabrak H Supono Mustajab Tertangkap, Bersembunyi di Banjarnegara, Keluarga Tolak Berdamai,

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas