Hal Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta yang Akan Dimulai 10 April 2020
Penerapan PSBB Jakarta ini akan mulai dilaksanakan pada Jumat (10/4/2020) dan akan berlaku selama 14 hari.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dilansir oleh Kompas.com, aturan yang mengatur tentang PSBB tersebut terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: PSBB Jakarta, Anies Baswedan Batasi Jam Operasional Transportasi Umum dan Penumpang Kendaraan
Dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, setelah Menkes menetapkan status PSBB, Pemprov DKI wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov DKI juga harus secara konsisten mendorong mensosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Penerapan PSBB Jakarta ini akan mulai dilaksanakan pada Jumat (10/4/2020) dan akan berlaku selama 14 hari.
"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.
Halaman Selanjutnya -------------->