Pemudik Boleh Masuk Yogyakarta Asalkan Sederet Persyaratan Ini Dipenuhi
Syarat administrasi yang dimaksud adalah yaitu surat keterangan RT asal ia merantau, surat dokter yang menyatakan sehat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemudik yang akan memasuki wilayah Yogyakarta harus memenuhi berbagai syarat, mulai syarat administrasi yang wajib dipenuhi hingga pemeriksaan jumlah penumpang di dalam kendaraan para pemudik.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanto menjelaskan, pihaknya siap menerapkan kebijakan pengecekan di jalan maupun terminal bagi para pemudik yang akan memasuki DIY.
Dinas Perhubungan DIY akan menurunkan tim untuk melakukan survei di lapangan terkait ruang maupun kebutuhan manuver pengguna kendaraan yang tidak memenuhi syarat dan harus putar balik dari DIY.
"Bagi yang tidak memenuhi syarat, harus pulang. Nggak boleh meneruskan (perjalanan). Kalau ada border line menimbulkan kemacetan, puternya dimana. Besok (hari ini) temen-temen kepolisian dan kabupaten setempat menentukan titiknya. Artinya di arah timur mana, utara, barat."
"Kalau jalan kabupaten atau jalur tikus, (kewenangan) teman-teman kabupaten yang melaksanakan. Kita (Dishub DIY) terpusat di terminal dan jalan raya," bebernya, di Kepatihan, Selasa (7/4/2020).
Baca: Ganjar Pranowo Siapkan Aplikasi Siaga Mudik bagi Pemudik Jawa Tengah: Jangan Pulang Kampung Dulu!
Baca: Curahan Bahagia Mulyono Dapat Santunan setelah Ditipu Penumpang, Kalau Bisa, Saya Nangis Kencang
Baca: Ekuador Berjuang Mengubur Korban Corona, Jenazah Disimpan di Kontainer Pendingin
Tidak memenuhi syarat?
Dijelaskan Tavip, syarat administrasi yang dimaksud adalah yaitu surat keterangan RT asal ia merantau, surat dokter yang menyatakan sehat.
Bila naik transportasi umum maka harus membeli tiket secara online tidak boleh langsung beli di tempat.
Selain itu, pemudik juga harus mengenakan masker dan membawa obat-obatan pribadi.
"Lalu untuk operator, sebelum berangkat harus melakukan sosialisasi. Ada laik jalan, kemudian ada physical distancing, ada tuslah karena 50 persen harga dinaikkan tujuannya yang mudik sedikit."
"Di antaranya itu. Lalu saat operasi,kita cocokan. Bukan tidak ada STNK dan sebagainya kita tilang. Kita lebih social distancing dan SDM. Selanjutnya pakai thermal gun dan lain-lain," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bila bus asal Jakarta sudah sampai DIY dan tidak memenuhi syarat, tidak mungkin akan diminta putar balik kembali ke Jakarta.
Sesuai dengan akad kewenangan Dirjen Perhubungan Darat, Pemda DIY diminta mencatat PO bus, waktu serta jenis pelanggaran.