Buntut Kerusuhan di Lapas Kelas II A Manado, 41 Napi Diperiksa Polisi
41 warga binaan itu diperiksa oleh penyidik Polda Sulut untuk dilihat peran masing-masing yang menyebabkan kerusuhan terjadi di dalam Lapas Manado.
Editor: Dewi Agustina
"Memang singgungan ini tak mungkin terelakkan. Namun kita berupaya memperkecil jatuhnya korban," kata dia.
Takut Corona
Penyebab kericuhan rupanya karena narapidana minta dibebaskan. Mereka takut terinfeksi virus corona (Covid-19).
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Lumaksono.
"Warga binaan yang ada di dalam Lapas khawatir dengan adanya Covid-19. Mereka itu takut dengan adanya Covid-19 ini. Mereka minta untuk dibebaskan," kata dia.
Baca: Viral Utas Orang Tua Durhaka di Twitter, Psikolog Berikan Komentar
Namun permintaan itu ditolak lantaran tidak sesuai aturan.
Mereka tidak dapat mendapatkan program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ia mengatakan, program itu hanya diperuntukkan bagi narapidana umum.
"Sedangkan yang meminta itu kebanyakan dari narapidana narkoba. Narapidana narkoba itu tidak termasuk prioritas yang asimilasi di rumah," ujarnya.
Baca: Ingatkan Calon Pasien untuk Pakai Masker, Seorang Perawat di Semarang Jadi Korban Pemukulan
Ia memastikan tak ada narapidana yang kabur dalam peristiwa itu.
Namun sebanyak 100 narapidana dipindahkan ke sejumlah lapas di Sulawesi Utara sembari menunggu renovasi ruangan yang rusak akibat kerusuhan.
Lumaksono membenarkan adanya korban luka dalam kericuhan, hanya saja jumlahnya masih didata.
"Baik jumlah korban luka ringan maupun korban-korban lain. Saat ini kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal itu," kata dia. (Tribun Manado/Juf/Tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Diduga Jadi Otak Kerusuhan di Lapas Kelas II A Manado, 41 Napi Diperiksa di Mapolda Sulut