Menkes Terawan Setujui PSBB di 5 Wilayah Jabar, Ridwan Kamil Tetapkan Sejumlah Peraturan
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah di Provinsi Jawa Barat
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
3. Sanksi Penyebar Hoaks
Masih dikutip dari laman yang sama, Gubernur Jabar ini mengimbau kepada aparat keamanan untuk memberi sanksi yang tegas bagi provokator penyebar berita bohong atau hoaks.
Baca: Persiapan PSBB di Bodebek: Kirimkan Sembako, Pemprov Jabar-PT Pos Gandeng Para Ojol
Baca: Ridwan Kamil Sebut Tidak Boleh Ada Warga Jabar Kelaparan saat PSBB, Berikut Bantuan yang Diberikan
"Saya juga mengimbau kepada TNI dan Polri untuk memberikan tindakan tegas kepada provokator-provokator selama PSBB ini, baik provokator dengan berita bohong di media sosial, maupun vandalisme yang mengajak anarkis itu juga dilakukan tindakan-tindakan yang tegas," jelasnya.
4. Rumah Makan
Dikutip dari TribunJabar.id, penanggung jawab restoran, rumah makan, atau usaha sejenis lainnya, memiliki kewajiban hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang (take away).
Harus diberlakukan jaga jarak antrean berdiri maupun duduk, paling sedikit satu meter antar pelanggan atau pemesan.
Baca: 7 Bantuan yang Diberikan pada Warga 5 Kota dan Kabupaten di Jabar Imbas Pemberlakuan PSBB
Baca: PSBB di Lima Wilayah Jabar Mulai Rabu 15 April Dinihari, Wilayah Kota Akan Berlaku PSBB Maksimal
Pengelola tempat usaha wajib menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan.
Pelaku usaha harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Muhammad Syarif Abdussalam)