Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rokok Ilegal dari Thailand Senilai Rp 10 Miliar Gagal Diselundupkan ke Aceh

Total nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.363.000.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rokok Ilegal dari Thailand Senilai Rp 10 Miliar Gagal Diselundupkan ke Aceh
Dok Bea Cukai
Bea Cukai Kanwil Aceh, Kuala Langsa, dan Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau polos, di Perairan Peureulak, Aceh Timur, Minggu (12/4/2020). 

Isnu menyebutkan hasil pemeriksaan fisik di atas kapal ditemukan rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai atau polos) sebanyak 1.020 karton @50 slop @10 bungkus @ 20 batang yang diduga berasal dari Thailand.

"Dalam waktu yang bersamaan, tim satgas BC 60001 dengan menggunakan sea rider juga melakukan pencarian terhadap nakhoda dan ABK kapal kayu tersebut. Namun sekitar 1 jam pencarian, nakhoda dan ABK tidak ditemukan di sekitar lokasi," kata Isnu.

Dengan pertimbangan keselamatan muatan KM Milenium yang sudah miring ke kiri akibat kelebihan muatan maka sebagian muatannya dipindahkan ke Kapal Patroli BC 60001.

Selanjutnya KM Milenium dan muatannya ditarik menuju Pelabuhan Kuala Langsa untuk diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Kanwil Aceh untuk pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

Isnu menjelaskan sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Baca: Januari dan Lagu-lagu Romantis Glenn Fredly Temani Wali Kota Airin di Saat Galau

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli, menjual, mengedarkan barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani tembakau, meningkatkan daya saing industri rokok dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak maupun cukai.

Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, memfasilitasi industri dan perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sehingga menjadikan Bea Cukai Makin Baik.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Diduga Berasal dari Thailand

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas