Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Muncikari di Surabaya Mematok Tarif Korbannya Hingga Rp 25 Juta Tergantung Wajah dan Usia

Mereka terbukti menjual para korban dengan menawarkannya melalui sebuah grup Facebook dan grup WhatsApp.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Muncikari di Surabaya Mematok Tarif Korbannya Hingga Rp 25 Juta Tergantung Wajah dan Usia
Surya.co.id/Firman Rachmanudin
Polisi saat menunjukkan foto korban dan tiga muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi online di Surabaya terungkap setelah polisi dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan undercover buy, akhir Februari 2020.

Tiga muncikari diamankan dalam kasus tersebut, yakni Lisa Semampow (48) warga Sidoarjo, Kusmanto (39) warga Semarang dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung Surabaya.

Mereka terbukti menjual para korban dengan menawarkannya melalui sebuah grup Facebook dan grup WhatsApp.

Menurut keterangan para tersangka, tidak semua orang dapat masuk ke dalam grup WhatApp yang dikelola Lisa.

"Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS. Anggota yang masuk member itu minimal sudah dua kali transaksi kepada para muncikari ini," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).

Dalam aksinya, Lisa dan dua muncikari lainnya mematok tarif para perempuan korbannya senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta tergantung wajah, usia dan layanan.

"Tersangka ini bisa menyediakan perempuan untuk melayani satu laki-laki dengan dua atau tiga perempuan. Tarifnya sampai Rp 10 hingga Rp 25 juta," tambahnya.

Baca: Foto Terbaru Keluarga Ahok bersama Istri dan Putranya Yosafat, Puput Nastiti Bagikan Menu Masakan

Berita Rekomendasi

Setiap kali mendapat uang, Lisa, Kusmanto dan Dewi Kumala memotong uang pembayaran pria hidung belang sebesar 10 hingga 20 persen tergantung kesepakatan.

Ketiga muncikari tersebut kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Prostitusi Online di Surabaya, 3 Mucikari Beri Tarif Hingga Rp 25 Juta, Tergantung Wajah dan Usia

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas