Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Bunuh Chanda karena Butuh Uang Rp 500 Ribu untuk Menebus Motor yang Telah Digadaikan

Dengan modus menemui teman perempuan, kedua tersangka kemudian mengajak korban ke luar rumah sebelum akhirnya dihabisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Tersangka Bunuh Chanda karena Butuh Uang Rp 500 Ribu untuk Menebus Motor yang Telah Digadaikan
Tribun Medan/Alija Magribi
Reka adegan pembunuhan Chanda Prayuga yang dilakukan di Mapolres Simalungun, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun 

Dia adalah penadah motor curian milik korban.

"Saat ini penadah berinisial K dan barang bukti motor milik korban sudah kami amankan. Untuk kedua tersangka juga masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Agustiawan.

Dalam kasus ini, dua tersangka terancam Pasal 338 subsidair Pasal 340.

Adapun ancaman hukumannya, minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, pada Rabu (8/4/2020) lalu, jasad Chanda Prayoga ditemukan terkubur setengah badan di areal PTPN III Kebun Bangun.

Jasadnya sudah mulai membusuk. Setelah ditemukan dua pengangon sapi, polisi pun bergerak cepat mengamankan dua pelakunya.

Mereka adalah RBP dan MA, rekan korban. (tribun-medan.com/Alija Magribi)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pembunuhan Remaja di Simalungun Diawali Curhat Pelaku, Dua Tersangka Jalani 22 Reka Adegan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas