Kronologi Pembacokan yang Gegerkan Warga 1 Kampung: Teriakan di Tengah Malam hingga Penangkapan
Kasus pembacokan satu keluarga di tengah malam yang sempat bikin geger Kampung Munjul, Purwakarta, akhirnya terungkap.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembacokan satu keluarga di tengah malam yang sempat bikin geger Kampung Munjul, Purwakarta, akhirnya terungkap.
Pelaku bernama Agus telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di sebuah minimarket.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan menegaskan Agus melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dengan cepat, aparat Polres Purwakarta mampu melumpuhkan pelaku sadis ini.
Baca: Bolehkah Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Tidak Puasa Ramadhan, Apa Hukumnya? Ini Kata Dokter dan Ustaz
"Dalam 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap. Dia melakukan pembacokan ini karena panik saat mau mencuri handphone dipergoki oleh korban Kurniawati (36)," katanya di Mapolres Purwakarta, Kamis (24/4/2020).
Baca: Libur Kompetisi dan Latihan Mandiri Jadi Berkah untuk Dicky Prayogo
Menurut Kapolres, sebelum terpergok pelaku sempat mengambil uang tunai Rp 650 ribu yang telah dimasukkan ke dalam dompet dan selanjutnya hendak mencuri handphone sebelum diketahui salah satu korban.
Agus mengaku sehari-hari bekerja di Jakarta dan dalam sebulan ini menganggur lantaran terkena PHK.
"Saya bekerja di proyek di Jakarta. Mencuri sebenarnya sudah dua kali yakni pada 2019 dan sekarang juga," kata Agus.
Kapolres mengatakan, pelaku membawa golok dengan memasuki rumah korban dari belakang rumah dengan memanjat tembok dan masuk ke ruang tengah mengambil uang Rp 650 ribu yang berada di atas meja sebelum mengambil handphone di kamar korban.
Baca: Ramalan Zodiak Jumat, 24 April 2020: Hari Taurus Mengerikan, Leo Bertemu Sosok Istimewa
Pelaku, lanjut Kapolres, terpergok oleh salahsatu korban yakni Kurniawati (36) di kamar korban saat pelaku ini hendak mencuri handphone.
Korban tersebut kemudian berteriak minta tolong.
"Pelaku panik dan langsung menganiaya korban dengan membabi buta gunakan golok kepada 3 orang, di antaranya bapak, ibu, dan anak perempuannya sehingga alami luka berat," ujarnya.
Baca: Sinopsis Film Die Hard 4 Tayang di Big Movies GTV Malam Ini 23 April 2020, Pukul 23.00 WIB
Akibat perbuatan sadisnya ini, dikenai pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pelaku tepergok