Apkasi Ingatkan Pentingnya Pendampingan Kejaksaan dalam Realokasi APBD untuk Penanganan Covid-19
Pendampingan oleh kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya sangat penting agar refocusing dan realokasi APBD tetap dalam koridor norma hukum
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajak daerah untuk melibatkan para penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten dalam pendampingan refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
”Pendampingan oleh kejaksaan serta aparat penegak hukum lainnya sangat penting agar refocusing dan realokasi APBD tetap dalam koridor norma hukum. Ini akan membuat kerja cepat dalam menangani permasalahan Covid-19 tanpa kita takut bahwa langkah pemerintah daerah menyalahi aturan,” ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas, Jumat (24/4/2020).
Selain dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum, pendampingan juga perlu melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
”Sehingga norma-norma keuangan negara tetap kita patuhi bersama,” ujar Anas.
Anas mengucapkan terima kasih kepada jajaran kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, BPKP, dan BPK yang selama ini telah memberi arahan kepada kabupaten seluruh Indonesia dalam tata kelola APBD.
”Sinergi yang baik tersebut juga perlu dilanjutkan dalam program refocusing dan realokasi APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 yang jumlahnya cukup besar dan dalam waktu yang relatif mepet. Dengan pendampingan, kita bisa menghindari persoalan kesalahan administrasi keuangan negara. Selain itu, pendampingan ini membantu program-program penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, pendampingan tersebut akan memastikan tata kelola keuangan negara di APBD bisa berjalan transparan dan akuntabel.
”Sehingga kepercayaan publik meningkat, dukungan pada program-program pemerintah dalam menangani Covid-19 juga tinggi dari masyarakat,” jelas Anas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.