Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Ditolak Hubungan Badan, Pegawai Pabrik Keripik Emosi Lalu Habisi Teman Kencan

Junaidi heran karena sebelumnya korban menyanggupi dua kali persetubuhan dengan bayaran Rp 500 ribu.

Editor: Sanusi
zoom-in Gara-gara Ditolak Hubungan Badan, Pegawai Pabrik Keripik Emosi Lalu Habisi Teman Kencan
Kompas.com
Ilustrasi 

Kalah dalam perkelahian, IP tersungkur di depan lift apartemen lantai delapan.

 Gagal Daftar Ojol, Pria 56 Tahun Ini Tak Menyerah Jadi Ojek Pangkalan: Tarif Terserah Penumpang

Pintu lift tak jauh dari unit tempat tinggal korban.

Pelaku ditangkap lima jam setelah petugas keamanan apartemen menemukan jenazah IP.

Polisi dengan mudah menangkapnya karena tindakan Junaidi tertangkap kamera CCTV apartemen.

"Kami tangkap di kawasan Kecamatan Sawahan Surabaya di tempat kerjanya," imbuh Sandi.

Selama ini Ahmad diketahui bekerja di pabrik keripik usus.

Junaidi mengakui perbuatannya menghabisi nyawa wanita teman kencannya itu.

 Penampakan Omah Londo Jadi Karantina ODP di Sragen: Angker, Sosok Penunggu Bikin Keringat Dingin

BERITA REKOMENDASI

Bahkan, baju yang dikenakan Junaidi identik dengan baju pria yang ada dalam rekaman CCTV apartemen.

Junaidi kini harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

 Telkomsel Berikan Promo Kuota Internet 108 GB Selama 6 Bulan Hanya Rp 100 Ribu, Simak Caranya

 Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diperintahkan Putar Balik dan Calon Penumpang Antre Refund Tiket

 Keluarga ABG Meninggal Tawuran di Ciputat Minta Polisi Ringkus Pihak yang Terlibat

Penyidik menjeratnya pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan 365 KUHP.

Barang bukti yang polisi sita di antaranya pisau, ponsel, jaket, dan rekaman CCTV apartemen.

Artikel ini disarikan dari berita di Surya dan Kompas.com dengan judul "Kalau Tidak Punya Uang, Jangan Booking Saya" dan Kronologi Pembunuhan Cewek Semarang di Apartemen Surabaya, Tawar Jasa Kencan Rp 800 Ribu


Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas