Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan PSK di Surabaya, Duit Rp 800 Dibayar Nyawa, Ini Kata-kata yang Bikin Junaidi Naik Pitam

Gara-gara cowok pemakai jasa prostitusi tak mau bayar, nyawa seorang PSK berakhir dengan tragis.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuhan PSK di Surabaya, Duit Rp 800 Dibayar Nyawa, Ini Kata-kata yang Bikin Junaidi Naik Pitam
Istimewa/TribunJatim.com
Jasad Korban IP saat diidentifikasi oleh Satreksrim Polrestabes Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Gara-gara cowok pemakai jasa prostitusi tak mau bayar, nyawa seorang PSK berakhir dengan tragis.

IPS, wanita yang tinggal di sebuah apartemen di Surabaya tewas mengenaskan, setelah ditikam oleh sang tamu.

Dia dibunuh oleh lelaki yang baru dikenalnya beberapa jam.

Pembunuh IPS adalah Ahmad Junaidi Abdilah, pemuda 20 tahun asal Karangprao Laok Emong, Sampang, Madura.

IPS dan Junaidi ini baru kenal.

Junaidi adalah teman kencan IPS. Mereka berkenalan lewat aplikasi MiChat beberapa jam sebelum pembunuhan terjadi.

Baca: Niat Shalat Tarawih dan Doa Kamilin yang Dibaca setelah Shalat, Lengkap dengan Jadwal Azan Isya

Baca: Menghirup Inhealer saat Berpuasa Karena Flu, Apakah Membatalkan Puasa?

Baca: UPDATE Kebakaran Gereja Christ Cathedral Gading Serpong: Sumber Api Terungkap, Polisi Periksa CCTV

Baca: Lanjutkan Kampaye #SejernihDepanMata OPPO Ajak Media dan Konsumen Ikut Berdonasi

Dari pengakuan Junaidi diketahui kalau mereka berkenalan melalui aplikasi MiChat pada Rabu (23/4/2020).

Berita Rekomendasi

Dari perkenalan itu, Junaidi dan IPS sepakat bertemu di apartemen pada malam hari.

"Semula ditawari dengan tarif Rp 800.000 untuk dua kali layanan kencan, lalu ditawar hingga turun Rp 500.000 untuk sekali layanan kencan," jelas Junaidi di kantor Polrestabes Surabaya.

Tapi, Junaidi masih menawar tarif itu.

Junaidi meminta tarif Rp 500.000 untuk dua kali kencan.

Menurut Junaidi, IPS menyanggupi permintaan itu asal dirinya datang ke apartemen yang telah disepakati.

Sampai di apartemen, IPS mengingkari perjanjian itu.

"Tapi saat sampai apartemen, dia (korban) hanya melayani satu kali saja, yang kedua kalinya tidak mau," jelas Junadi.

Pelaku yang masih memendam nafsu bercinta jadi tak terkendali.

Junaidi juga kesal mendengar ucapan IPS.

Ia masih marah mengingat kata-kata teman kencan yang dikenal lewat aplikasi MiChat itu.

"Kalau tidak punya uang, jangan booking saya," kata Junaidi menirukan perkataan korban saat konferensi pers daring, Kamis (23/3/2020).

Tak lama setelah itu terjadilah perkelahian hebat.

Junaidi lalu mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban.

IP pun tersungkur di depan lift apartemen di lantai delapan tak jauh dari unit tempat tinggal korban.

AJ, pelaku pembunuhan perempuan di apartemen Surabaya Barat diamankan polisi, Kamis (23/4/2020).
AJ, pelaku pembunuhan perempuan di apartemen Surabaya Barat diamankan polisi, Kamis (23/4/2020). (Dokumentasi Humas Polrestabes Surabaya)

Setelah itu Junaidi kabur.

"Kami tangkap di kawasan Kecamatan Sawahan Surabaya di tempat kerjanya," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Kamis (23/4/2020).

Kata Sandi, tersangka teridentifikasi melalui rekaman CCTV seputar apartemen.

Baju yang dikenakan tersangka identik dengan baju yang ada dalam rekaman CCTV apartemen.

Baca: Cerita Pelaku Bunuh Teman Kencan Seusai Bercinta di Apartemen: Saya Mau Main Lagi Dia Nolak

Junaidi juga sudah mengakui perbuatannya.

Junaidi yang merupakan pegawai pabrik makanan kripik usus di Surabaya mengaku menyesal membunuh teman kencannya, IPS, di lantai 8 sebuah apartemen di Surabaya Barat, Rabu (22/4/2020) dini hari.

IPS sendiri asal Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) yang menyewa apartemen bulanan di Kota Surabaya untuk tempat bercinta.

IPS itu merupakan warga Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pada Rabu pagi, dia ditemukan tergeletak di depan lift dengan mengenakan kaus dan celana dalam.

Selain menangkap Junaidi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut,

seperti pisau, ponsel, jaket, dan rekaman CCTV apartemen.

Atas perbuatannya, AJ terancam dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP

dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Surya.co.id/Firman Rachmanudin/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 7 Kata Inilah yang Membuat Junaidi Marah ke Cewek Surabaya ini, Berawal dari Nafsu & Uang 800 Ribu

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas