Pria Tasikmalaya Cabuli Anak Tiri, Modusnya Ajak Korban Naik Komedi Putar
Tersangka akan dikenai pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Yos (38), warga Desa Parakanhonje, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.ditangkap jajaran Satrekrim Polres Tasikmalaya.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan anak tirinya sendiri berinisial S (10).
Yos tega menggagahi anak tirinya sendiri, dengan modus iming-iming diajak naik komedi putar di pasar rakyat yang tengah berlangsung, tak jauh dari tempat tinggal mereka.
"Dengan iming-iming itu, korban yang masih polos akhirnya jadi korban percabulan tersangka," kata Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar, di Mapolres, Selasa (28/4/2020).
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.
"Korban yang kecewa serta menahan sakit, segera pulang dan melaporkan perbuatan Yos kepada ibunya," ujar Siswo.
Baca: Perempuan Guru Positif Covid-19 Meninggal Seusai Tengok Sang Anak di Tasikmalaya
Ibu korban kontan terkejut dan mengadukan ulah suaminya itu kepada warga.
Warga pun segera melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Setelah menerima laporan dan memintai keterangan saksi korban, kami langsung fokus ke tersangka Yos sebagai pelakunya. Dia sempat dinyatakan DPO," ujar Siswo.
Namun beberapa hari kemudian Yos berhasil dibekuk.
Baca: Tersangka Pencabulan Dipancing Oleh Korban Hingga Berhasil Dibekuk Polisi
Dia pun mengakui segala perbuatannya.
Tersangka digelandang ke Mapolres dan saat ini mendekam di sel Mapolres.
Tersangka akan dikenai pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BEJAT! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Usia 10 Tahun di Tasikmalaya, Habis Itu Korban Ditinggal Begitu Saja