Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertunduk Lesu saat Ditangkap Polisi, Nama Ferdian Paleka & Ledekan 'Tapi Boong' Trending di Twitter

Youtuber yang memberikan sembako sampah kepada para waria akhirnya ditangkap. Namanya dan pernyataan tapi boongnya menjadi trending di Twitter.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Tertunduk Lesu saat Ditangkap Polisi, Nama Ferdian Paleka & Ledekan 'Tapi Boong' Trending di Twitter
INSTAGRAM/@garizluis37
Beredar Foto dan Video Penangkapan Ferdian Paleka di Tol Tangerang-Merak 

Tampak dalam unggahannya, Ferdian Paleka itu tertunduk lesu mengenakan kaos abu-abu.

Terlihat pula tangan kiri Ferdian terborgol.

David pun mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menciduk Ferdian.

"Apresiasi tertinggi kepada pihak Kepolisian Tunggu kelanjutannya FP (Ferdian Paleka, red), ini baru permulaan," tulisnya.

Jeratan hukum Ferdian

Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

BERITA TERKAIT

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Baca: Jamaludin Sang Ayah Ikut Diamankan Polisi, Diduga Berperan dalam Pelarian Ferdian Paleka

Ferdian Paleka
Ferdian Paleka (Tribun Jabar)

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian yang terlibat.

Sebelumnya satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.

"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," tambahnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjabar.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas