Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Begal Motor Bersamurai di Medan, Kuntit Korban Sebelum Melakukan Aksinya

2 begal motor beraksi di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Begal Motor Bersamurai di Medan, Kuntit Korban Sebelum Melakukan Aksinya
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
NAPI asimilasi berinisial H (masker hitam) dari Lapas Tanjung Gusta Medan kembali beraksi melakukan aksi begal usai keluar dari penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - 2 begal motor beraksi di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kedua pelaku kini sudah diamankan aparat kepolisian termasuk seorang penadahnya.

Satu di antaranya terpaksa ditembak polisi karena melawan dengan samurai ketika hendak ditangkap.

Kedua pelaku masing-masing berinisial H (22) dan K (25).

H (22) yang diketahui sebagai warga Perumnas Mandala merupakan napi asimilasi yang baru bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

H mengaku dirinya baru mengenal K dan baru sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Baca: Pria Ini Sengaja Tunggangi Sapi Seharga Rp 80 Juta Berbelanja ke Minimarket di Magetan

"Baru kenal aja bang, baru sekali ini melakukan bang," katanya saat ditanyai Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (9/5/2020).

Berita Rekomendasi

Saat ditanya, apakah saat beraksi secara tiba-tiba atau sudah ditentukan.

Pelaku H menjawab sudah dari awal.

"Sudah diniatkan, yang nentukan si K, saya eksekutornya. Belum pernah bunuh orang, Pak," katanya.

Pelaku H mengakui dirinya dihukum tiga tahun atas perbuatannya sebelumnya yaitu pencurian dengan kekerasan.

"Kemarin saya dihukum tiga tahun di Lapas anak Tanjung Gusta, sebelumnya beraksi di daerah Medan Glugur," katanya.

AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan pelaku H dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

Baca: Ibarat Perang, Pemerintah Pusat Harusnya Libatkan Masyarakat Tanggulangi Covid-19

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun tahun penjara," ungkapnya Sabtu (9/5/2020) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan.

Irsan menyebutkan untuk pelaku residivis asimilasi nantinya akan menjalani proses hukuman yang sebelumnya terlebih dahulu.

"Jadi dia ini nanti akan menjalani dulu hukumannya yang sebelumnya, baru nanti akan menjalani hukuman baru yang dari perbuatannya yang sekarang ini," katanya.

Sedangkan, pelaku penadahnya berinisial AR alias A (42) terancam pasal 480 KUHP dengan pidana dengan penjara selama-lamanya empat tahun.

Baca: Pria Bule Disuruh Pilih Antara Luna Maya dan Syahrini, Ungkap Inces Terlalu Palsu, Ini Maksudnya

Sebelumnya Polrestabes Medan bersama Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka H warga Perumnas Mandala bersama pelaku lainnya berinisial K (25) yang ditembak mati.

Keduanya beraksi pada pada 2 Mei 2020, menggasak motor korban Rian Hadi Kesuma saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji membenarkan bahwa pelaku H adalah napi yang baru dibebaskan dari program asimilasi Kemenkumham pada Bulan April 2020 lalu.

"Napi asimilasi ada, yang berinisial H. Dia bulan April kemarin mendapatkan program asimilasi," tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku telah dua kali beraksi setelah dilepaskan dari program asimilasi.

Baca: Reaksi Kocak Suporter Persebaya Atas Video Mahmoud Eid Jelaskan Menu Sahur

"Sudah dua kali beraksi dari pendalaman anggota di lapangan," katanya.

Irsan juga menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya juga ditangkap kasus sama yaitu pencurian dengan kekerasan.

"Sama juga kasus 365 pencurian dengan kekerasan, curas," ungkapnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan tembak mati pelaku begal dengan samurai di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan pada pukul 00.00 WIB, Sabtu (9/5/2020) dini hari.

Pelaku yang ditembak mati bernama RRL alias K (25) warga Perumnas Mandala.

Ia menyebutkan pelaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial H (22) yang telah terlebih dahulu di amankan Polda Sumut.

PELAKU begal di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/5/2020).
PELAKU begal di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/5/2020). (Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan)

Irsan menegaskan pelaku melakukan perlawanan dengan mengancam petugas dengan samurai.

"Kita berhasil menangkap hasil ungkap kasus curas, dimana hasil koordinasi dengan Polda Sumut. Petugas telah menangkap pelaku H warga Perumnas Mandala. Lalu pada saat tanggal 9 Mei, petugas mendapati kabar salah satu tersangka berada di suatu tempat. Ketika dilakukan upaya penangkapan pelaku berinisial K ini melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas," tuturnya.

Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan namun tidak tertolong dan tim medis menyatakan bahwa tersangka sudah meninggal dunia.

Ia menuturkan kronologi terjadi dimana pada 2 Mei 2020, korban Rian Hadi Kesuma dibegal saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.

"Jadi pada tanggal 2 Mei, korban Rian Hadi Kesuma dari rumahnya di Perumahan Veteran Percut Sei Tuan Menuju ke Rumah Sakit Haji sekitar pukul 6 pagi. Di pertengahan jalan diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal. Menghentikan kendaraan dan mengambil kuncinya dengan senjata tajam samurai dan parang. Lalu kendaraan korban diambil paksa dua orang pelaku," tutur Irsan.

Lebih lanjut, Irsan menyebutkan peran dari pelaku RRL alias k adalah mengambil motor sedangkan pelaku H berperan mengancam korban dengan samurai.

ia menuturkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan.

"Lalu setelah melakukan pendalaman dengan Polrestabes Medan muncul lah inisial K dikembangkan. Peran pelaku K ini adalah mengambil sepeda motor sedangakan pelaku H untuk mengancam para korban," beber Irsan.

Selanjutnya, ia menyebutkan pihaknya juga berhasil menangkap penadah curian senilai Rp 22,8 juta.

"Lalu ada pengembangan kita dapatkan 480 pelaku penadahnya berinisial AR alias A berumur 42 tahun warga Jalan Cendrawasih Mandala. Dimana ia berperan menjual sepeda motor kepada pelaku inisial I (DPO) senilai Rp 2.7 juta," pungkasnya.

Penulis: Victory Arrival Hutauruk

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengakuan Begal Samurai di Percut Sei Tuan, Incar Korban Sudah Jauh Hari

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas