Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naik KRL Selama PSBB Wajib Punya Surat Tugas, Bima Arya: Untuk Cegah Orang-orang yang Tak Jelas

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan kebijakan pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) wajib mempunyai surat tugas untuk mengurangi orang tak jelas

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Naik KRL Selama PSBB Wajib Punya Surat Tugas, Bima Arya: Untuk Cegah Orang-orang yang Tak Jelas
Tribunnews/Jeprima
Seorang penumpang dengan mengenakan masker dan pelindung wajah saat akan menaiki KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pihak Stasiun Bekasi menerapkan physical distancing atau jarak fisik antar penumpang, membatasi jumlah penumpang hingga 50 persen, dan membatasi jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan kebijakan pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) wajib mempunyai surat tugas untuk mencegah orang-orang yang tidak jelas.

Lebih rinci, Arya menjelaskan orang-orang tidak jelas ini merupakan pengguna KRL yang tidak memiliki kepentingan mendesak saat melakukan perjalanan.

Utamanya di wilayah-wilayah penyangga Ibu Kota, termasuk Kota Bogor saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ini mencegah orang-orang yang tidak urgent di Jakarta."

"Masih ada orang ketika ditanya tidak jelas tujuannya apa, saran kita dengan surat tugas ini supaya mengurangi kepadatan penumpang di stasiun," katanya dikutip dari channel YouTube tvOne, Senin (11/5/2020).

Baca: Pengguna KRL dari Depok Diminta Urus Surat Tugas Kantor Hari Ini

Berdasarkan laporan yang diterima Arya saat melakukan pemantauan di stasiun, terjadi penurunan jumlah penumpang KRL hingga 40 persen.

Dari angka di atas Bima Arya, menyebut 5 hingga 10 persennya merupakan orang-orang yang tidak memiliki kepentingan mendesak saat melakukan perjalanan.

Berita Rekomendasi

"Saya kira 5 sampai dengan 10 mereka yang tidak bekerja di sektor tak dikecualikan," imbuhnya.

Bima Arya melanjutkan, bagi para pekerja di 8 sektor yang dikecualikan selama PSBB, maka wajib mengantongi surat tugas dari perusahaan tempat bekerja saat menaiki KRL.

"Pokoknya harus ada surat keterangan bekerja di mana," tegasnya.

Baca: PT KCI Minta Pemda Ikut Mengecek Calon Penumpang KRL yang Bawa Surat Tugas Bekerja

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto (Tangkap layar channel YouTube tvOne)

Adapun 8 sektor tersebut antara lain:

1. Kesehatan

2. Pangan (makanan dan minuman)

3. Energi (air, gas listrik pompa, bensin)

4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

6. Kegiatan logistik distribusi barang

7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)

8. Industri strategis di kawasan Jakarta

Baca: Curhat Penumpang KRL Setelah 6 Orang Positif Covid-19: Khawatir dan Bingung

Alasan Adanya Kebijakan Wajib Punya Surat Tugas

Sejumlah penumpang mengenakan masker saat akan menaiki KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pihak Stasiun Bekasi menerapkan jarak sosial antar penumpang, membatasi jumlah penumpang hingga 50 persen dan membatasi jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang mengenakan masker saat akan menaiki KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Pihak Stasiun Bekasi menerapkan jarak sosial antar penumpang, membatasi jumlah penumpang hingga 50 persen dan membatasi jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Bima Arya menjelaskan, dikeluarkannya rencana kebijakan wajib surat tugas untuk pekerja 8 sektor memiliki sejumlah alasan.

Pertama berdasarkan kajian yang dilakukan di wilayah Kota Bogor, mayoritas yang terpapar Covid-19 pernah memiliki perjalanan ke Jakarta dan sekitarnya.

Alasan kedua, menurut Bima Arya 1 dari 100 pengguna KRL merupakan Orang Tanpa Gejala alias OTG berdasarkan tes swab.

"Oleh karena itu kami mengusulkan Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasinya. Kemudian muncul dua opsi, menghentikan total atau diperketat penumpangnya."

"Bukan kewenangan kami menyetop kereta, karena itu kami melakukan apa yang menjadi kewenangan kami, mengatur secara ketat arus orang yang masuk dan keluar kota dari daerah kami," urainya.

Terakhir dalam pelaksanaannya nanti, Bima Arya akan melibatkan PT KAI, Satpol PP maupun petugas Dishub.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas